Dua Bos Perusahaan Jadi Tersangka Kecelakaan Bus ALS Tewaskan 19 Orang di Muratara

Musi Rawas Utara, AkalMerdeka.id – Polisi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Kecelakaan yang terjadi sebelumnya itu menewaskan 19 orang setelah kedua kendaraan terlibat tabrakan dan terbakar.
Dua tersangka tersebut berasal dari unsur pimpinan perusahaan yang berkaitan dengan operasional kendaraan, yakni SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS. Penetapan tersangka menjadi perkembangan baru setelah penyidik mengumpulkan bukti serta memeriksa puluhan saksi dalam perkara tersebut.
Polisi Tetapkan Pemilik Truk BBM dan Direktur ALS sebagai Tersangka
Kasat Lantas Polres Musi Rawas Utara Muhamad Karim membenarkan bahwa kasus kecelakaan tersebut telah naik ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Benar perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” kata Karim saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Meski demikian, kepolisian belum mengungkap identitas lengkap kedua tersangka maupun peran spesifik masing-masing dalam perkara tersebut. Informasi lebih lanjut akan disampaikan bersama unsur pimpinan kepolisian dan pihak kejaksaan.
“Namun, untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan,” ujar Karim.
Penyidik Periksa 50 Saksi dari Berbagai Pihak
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 50 saksi yang berasal dari berbagai unsur terkait kecelakaan Bus ALS dan truk tangki BBM tersebut.
Pemeriksaan dilakukan mulai dari saksi di lokasi kejadian, saksi ahli, hingga pihak manajemen perusahaan yang berkaitan dengan perjalanan kendaraan sejak awal keberangkatan.
Karim menjelaskan penyidik juga memeriksa jajaran manajemen kedua pihak, termasuk pihak pengelola truk tangki dan manajemen PT ALS di Medan, untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh.
“Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan,” jelas Karim.
Pemeriksaan Tersangka Akan Dilakukan Secara Transparan
Tahap berikutnya, penyidik akan mengirimkan surat panggilan resmi kepada kedua tersangka. Karena keduanya berdomisili di luar wilayah Sumatera Selatan, kepolisian akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pemeriksaan.
Polisi juga memastikan seluruh proses pemeriksaan akan didokumentasikan dalam bentuk video. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara kecelakaan yang menjadi perhatian publik.
“Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan,” ujar Karim.
Kecelakaan Diduga Bermula dari Bus Hindari Lubang
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Ditlantas Polda Sumatera Selatan bersama Satlantas Polres Musi Rawas Utara, kecelakaan diduga terjadi ketika bus ALS kehilangan kendali saat berusaha menghindari lubang di jalan.
Kapolres Muratara Rendi Surya Aditama menjelaskan, Bus ALS bernomor polisi BK-7778-DL yang dikemudikan Alif bergerak dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi.
Saat berusaha menghindari lubang, bus disebut berbelok ke kanan dan kemudian menabrak kendaraan tangki Seleraya yang melaju dari arah berlawanan.
“Bus berbelok ke kanan dari arah Lubuk Linggau menuju Jambi, kemudian menabrak mobil tangki Seleraya dari arah berlawanan. Akibat kejadian tersebut, pengemudi dan penumpang mobil Seleraya meninggal dunia terbakar di dalam mobil,” ungkap Rendi.
Tabrakan keras antara kedua kendaraan menyebabkan kebakaran hebat. Insiden tersebut mengakibatkan korban jiwa dalam jumlah besar dan kini masuk dalam proses hukum setelah kepolisian menetapkan dua tersangka.





