PP Pengupahan Resmi, Ini Formula UMP 2026

akalmerdeka.id — Pemerintah mengunci kebijakan upah minimum 2026 setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan pada Selasa, 16 Desember 2025. Regulasi ini menjadi rujukan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan estimasi kenaikan 5–7 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan menyebut PP ini disusun berdasarkan kajian teknis dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Pemerintah menilai formula lama perlu diperbaiki agar lebih adil secara konstitusional.
“PP Pengupahan telah ditandatangani Presiden setelah mempertimbangkan masukan berbagai pihak,” kata Kemnaker dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Struktur Formula Nasional
Rumus kenaikan upah minimum 2026 ditetapkan sebagai inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dan koefisien alfa. Nilai alfa berada pada rentang 0,5–0,9 dan mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Pendekatan ini memberi variasi kebijakan di daerah, berbeda dengan kebijakan 2025 yang menetapkan kenaikan UMP flat sebesar 6,5 persen.
Implementasi di Daerah
Dewan Pengupahan Daerah bertugas menghitung besaran kenaikan upah sesuai formula nasional. Hasilnya disampaikan kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP dan, bila diperlukan, UMK serta upah sektoral.
Dengan asumsi inflasi 2,5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,4 persen, simulasi kenaikan UMP berada di kisaran 5,2–7,36 persen. Pemerintah menetapkan tenggat penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.***





