Dugaan Korupsi Whoosh: Penyelidikan Jalan, Kesimpulan Belum Ada

akalmerdeka.id — Hingga pertengahan Desember 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) masih berada pada tahap penyelidikan, tanpa penetapan tersangka maupun penghitungan kerugian negara.
Status tersebut menandakan perkara belum memasuki tahap penyidikan. Secara hukum, KPK masih menguji apakah terdapat peristiwa pidana yang memenuhi unsur korupsi.
Objek Penyelidikan
KPK menegaskan fokus penyelidikan bukan pada operasional kereta cepat, melainkan pada proses pengadaan dan pembebasan lahan proyek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan penyidik mendalami dugaan pembelian kembali lahan milik negara serta indikasi harga tanah yang tidak wajar. Pernyataan ini disampaikan pada Oktober 2025.
Namun hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci mekanisme dugaan pelanggaran maupun pihak yang diduga diuntungkan.
Ruang Indikasi
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan penyelidikan mencakup sejumlah titik di sepanjang trase Whoosh, termasuk Halim, Padalarang, dan Tegalluar. Setyo menekankan bahwa seluruh temuan masih bersifat indikatif.
“Masih pengumpulan bahan keterangan,” ujar Setyo, Oktober 2025.
Pernyataan Publik dan Proses Hukum
Isu Whoosh menguat setelah pernyataan Mahfud MD pada Oktober 2025 terkait dugaan pembengkakan biaya proyek. KPK menyatakan setiap dugaan harus diuji melalui proses hukum formal.
KCIC menyatakan sikap kooperatif dan memastikan layanan Whoosh berjalan normal.
Dengan belum adanya tersangka dan kerugian negara, status hukum dugaan korupsi proyek Whoosh masih terbuka dan menunggu hasil penyelidikan lanjutan.***





