Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

akalmerdeka.id — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan membebaskan videografer Amsal Christy Sitepu dari dakwaan korupsi proyek video profil desa pada sidang putusan, Rabu (1/4/2026).

Hakim menerapkan nalar hukum kritis bahwa perbedaan estimasi biaya audit tidak dapat ditarik ke ranah pidana selama pekerjaan dilaksanakan secara nyata oleh terdakwa.

Intelektualitas Hakim vs Logika Fisik Jaksa

Putusan ini menyoroti kekeliruan fundamental Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai komponen jasa immaterial seperti ide, editing, dan dubbing bernilai nol rupiah.

Ketua Majelis Hakim M. Yusafrihardi Girsang menegaskan tidak adanya standar baku harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai kontrak bukan merupakan perbuatan melawan hukum.

Tidak adanya standar baku dalam penentuan harga jasa kreatif menjadikan selisih nilai tidak serta-merta dapat dipandang sebagai perbuatan melawan hukum, urai Hakim Girsang, Rabu (1/4/2026).

Analisis hukum ini mematahkan penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang diajukan JPU Wira Arizona karena gagal membuktikan adanya unsur niat jahat.

Krisis Profesionalisme di Kejaksaan Negeri Karo

Dosen Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menilai kasus ini sebagai kegagalan jaksa dalam membedakan transaksi profesional sah dengan tindak pidana korupsi yang terencana.

Baca Juga :  Ahli Hukum Nilai Unsur Korupsi Haji Sudah Terpenuhi, KPK Diminta Transparan

Jaksa dianggap salah kaprah karena menggunakan logika audit pengadaan barang fisik untuk menilai sektor ekonomi kreatif yang berbasis pengetahuan serta keahlian khusus.

Jika benar jaksa menghitung kerja jasa profesional seorang kreator dengan nilai nol, itu merupakan bentuk pengkerdilan terhadap profesi kreatif, kritik Azmi Syahputra, Senin (30/3/2026).

Implikasi dari vonis bebas ini memaksa Kejati Sumatera Utara melakukan pemeriksaan internal terhadap jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri Karo guna mengevaluasi standar operasional penuntutan.

Pemeriksaan mencakup Kasi Pidsus Reinhard Sembiring dan Kajari Karo Danke Rajagukguk yang diduga melampaui prosedur substantif dalam menangani perkara videografer profesional tersebut. (*)

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *