Mahfud MD Kritik Pembentukan URI, Soroti Pimpinan Ditunjuk Sebelum Kampus Berdiri

AkalMerdeka.id – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengkritik rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Mahfud menilai proses pendirian perguruan tinggi tersebut perlu dikaji dari sisi hukum dan tata kelola karena menurutnya sejumlah tahapan pembentukan universitas belum terlihat jelas.
Mahfud menyampaikan kritik tersebut bukan karena kepentingan politik, melainkan karena ingin memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia bahkan meminta pemerintah menjelaskan dasar kelembagaan URI sebelum universitas tersebut menjalankan aktivitas akademik.
“Saya ingin menyampaikan kepada Pak Prabowo, maaf Pak, saya bukan Londo Ireng, tapi Bapak salah mendirikan URI itu,” kata Mahfud.
Menurut Mahfud, pendirian sebuah perguruan tinggi tidak dapat dilakukan secara spontan karena membutuhkan sejumlah persyaratan kelembagaan dan akademik. Tahapan tersebut mencakup studi kelayakan, penetapan program studi, kesiapan fasilitas pendidikan, hingga struktur organisasi universitas.
Mahfud Soroti Tahapan Pembentukan URI
Mahfud menyebut pendirian perguruan tinggi telah memiliki aturan melalui Permendikbud Nomor 17 Tahun 2014 dan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, pembentukan universitas harus melalui proses yang memastikan kesiapan institusi sebelum kegiatan akademik dimulai.
Beberapa aspek yang menurut Mahfud perlu dipenuhi antara lain keberadaan fakultas, bidang ilmu yang akan dikembangkan, lokasi kampus, lahan, gedung, laboratorium, serta persyaratan akademik lainnya.
Mahfud menilai persoalan muncul karena menurutnya penunjukan pimpinan URI dilakukan lebih dahulu dibandingkan kejelasan struktur universitas. Presiden Prabowo sebelumnya menunjuk Wakil Menteri Pertahanan Doni Ermawan sebagai pimpinan URI dengan nomenklatur “Gubernur”.
“Universitas itu harus dibentuk dulu lembaganya. Fakultasnya apa, bidang ilmunya apa, lokasi kampusnya di mana, tanahnya sudah ada atau belum, laboratoriumnya bagaimana. Baru setelah itu rektor diangkat. Ini justru gubernurnya lebih dulu,” ujar Mahfud.
Kritik tersebut berfokus pada urutan proses pembentukan institusi. Mahfud berpandangan bahwa struktur organisasi dan dasar hukum universitas perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum menentukan pejabat yang akan memimpin.
Mahfud Pertanyakan Status Kelembagaan URI
Selain tahapan pendirian, Mahfud juga meminta pemerintah menjelaskan status hukum URI, termasuk struktur organisasi, program studi, serta mekanisme akademiknya.
Menurutnya, kejelasan aspek tersebut penting agar universitas baru memiliki fondasi kelembagaan yang sesuai dengan sistem pendidikan tinggi nasional.
Mahfud juga mempertanyakan penggunaan istilah “Gubernur” sebagai jabatan pimpinan URI. Ia menyebut nomenklatur tersebut tidak dikenal dalam sistem perguruan tinggi di Indonesia yang menggunakan istilah rektor sebagai pimpinan universitas.
“Di dalam undang-undang pendidikan tinggi tidak ada jabatan gubernur untuk memimpin universitas. Yang ada adalah rektor. Kalau gubernur, nanti dekannya bupati, ketua jurusannya camat?” kata Mahfud.
Ia menjelaskan istilah gubernur memang dapat digunakan dalam konteks lembaga pendidikan atau pelatihan tertentu yang memiliki sistem khusus. Namun, menurutnya, istilah tersebut berbeda dengan struktur kepemimpinan universitas umum.
Mahfud Ingatkan Kebijakan Pemerintah Harus Lewat Mekanisme
Dalam kritiknya, Mahfud juga menyinggung pola pengambilan keputusan pemerintah yang menurutnya terkadang terlalu spontan. Ia menilai niat sebuah kebijakan bisa saja baik, tetapi tetap harus mengikuti mekanisme pemerintahan.
“Menurut saya, Pak Prabowo terlalu spontan. Mungkin niatnya baik, tetapi dalam negara ada mekanisme yang harus dilalui. Ada menteri, ada aturan, ada DPR yang harus dilibatkan,” ujarnya.
Mahfud mencontohkan sejumlah gagasan pemerintah yang sebelumnya menjadi perhatian publik, seperti Board of Peace, Program Makan Bergizi Gratis (MBG), kebijakan reciprocal trade dengan Amerika Serikat, hingga gagasan gentengisasi.
Ia menilai setiap program yang memiliki konsekuensi terhadap keuangan negara perlu memiliki dasar hukum dan nomenklatur anggaran yang jelas agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Mahfud Bantah Kampus Indonesia Gagal Cetak Pemimpin
Mahfud juga membantah anggapan bahwa perguruan tinggi di Indonesia gagal melahirkan pemimpin sehingga diperlukan universitas baru untuk mengatasi persoalan tersebut.
Ia mengakui ada lulusan perguruan tinggi yang terlibat kasus korupsi, tetapi menurutnya jumlah tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk menyimpulkan sistem pendidikan tinggi Indonesia gagal.
“Banyak yang mengatakan 86 persen koruptor lulusan perguruan tinggi. Betul, tetapi dibandingkan lebih dari 18 juta lulusan perguruan tinggi di Indonesia, jumlahnya sangat kecil. Jangan kemudian disimpulkan perguruan tinggi gagal,” ujar Mahfud.
Mahfud menyebut persoalan integritas tidak hanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan, tetapi juga dipengaruhi lingkungan, budaya, sistem pengawasan, dan penegakan hukum.
Ia juga menyinggung rencana pemerintah membangun 400 fakultas kedokteran. Mahfud meminta pemerintah memastikan setiap rencana besar memiliki kejelasan realisasi agar tidak berhenti pada tahap pengumuman.
“Kalau memang mau mendirikan 400 fakultas kedokteran, sekarang mana hasilnya? Dua tahun berjalan saja belum terlihat. Jangan sampai URI bernasib sama, diumumkan besar-besaran tetapi realisasinya tidak jelas,” pungkasnya.





