Pesan WA Bea Cukai Ungkap Peringatan Sebelum OTT KPK

AkalMerdeka.id – Pesan WhatsApp internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengungkap adanya peringatan agar sejumlah pejabat berhati-hati menjelang operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Pesan tersebut terungkap dalam sidang kasus dugaan suap Bea Cukai saat jaksa memeriksa Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Triyono Trihatmodjo, sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (11/9/2026).
Pesan WA Bea Cukai Berisi Peringatan Sebelum OTT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menampilkan percakapan WhatsApp antara Sisprian Subiaksono, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, dengan Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan, pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Dalam percakapan itu, muncul pesan yang bernada memperingatkan adanya target. Salah satu pesan berbunyi, “Ini sembunyi dulu ditarget tiga huruf kita.”
Percakapan tersebut kemudian berlanjut dengan pesan, “Sembunyi di sini.” Disusul pesan lain, “Komandan juga ditarget.” dan respons, “Waduh, bikin rusak suasana saja.”
Jaksa kemudian mengonfirmasi kepada Triyono apakah dirinya pernah menerima pesan serupa dari Sisprian sebelum OTT KPK.
“Pernah ada yang seperti ini atau mirip chat seperti ini kepada Saudara?” tanya jaksa.
“Tidak ada,” jawab Triyono.
Jaksa kembali memastikan apakah Triyono pernah memperoleh informasi dari Sisprian mengenai adanya target atau peringatan sebelum OTT. Triyono kembali menjawab tidak pernah menerima informasi tersebut.
Triyono Mengaku Tidak Pernah Dapat Peringatan
Dalam persidangan, jaksa juga mengingatkan bahwa Sisprian merupakan bawahan langsung Triyono.
“Kan atasan langsung dari Pak Sisprian adalah Saudara?” tanya jaksa.
“Iya,” jawab Triyono.
Meski demikian, Triyono tetap menyatakan tidak pernah menerima komunikasi seperti yang diperlihatkan jaksa. Keterangan serupa juga disampaikan ketika jaksa menanyakan apakah Sisprian pernah meminta dirinya berhati-hati, melakukan “bersih-bersih”, atau waspada sebelum OTT.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Triyono.
Jaksa kemudian menunjukkan percakapan lain antara Sisprian dan Orlando pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pesan tersebut tertulis, “Hati-hati, Coy, kita sedang diintip.”
Pesan-pesan tersebut menjadi bagian yang digali jaksa untuk mengetahui komunikasi internal jajaran Bea Cukai menjelang OTT. Namun, berdasarkan kesaksian Triyono, dirinya tidak pernah menerima pesan peringatan serupa dari Sisprian.
Triyono Baru Dua Hari Masuk Lingkungan P2
Triyono diketahui baru mulai berkantor di lingkungan P2 pada Februari 2026, sekitar dua hari sebelum OTT KPK. Ia mengatakan pada hari-hari awal menjabat masih disibukkan dengan urusan administrasi sehingga belum banyak berinteraksi dengan jajaran P2.
Keterangan tersebut menjadi konteks ketika jaksa menggali alasan Triyono tidak mengetahui komunikasi peringatan yang diperlihatkan dalam persidangan. Triyono tetap membantah pernah mendapat informasi mengenai adanya target OTT atau instruksi untuk membersihkan sesuatu sebelum operasi tersebut.
Perkara Bea Cukai Diduga Melibatkan Suap dan Gratifikasi
Kasus yang disidangkan tersebut menjerat tiga terdakwa, yakni mantan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta mantan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Ketiganya didakwa menerima suap berupa uang Rp61.743.597.000 serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Total nilai suap dan fasilitas yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Menurut jaksa, pemberian tersebut diduga berasal dari pimpinan Blueray Cargo Group John Field, Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group Dedy Kurniawan Sukolo, serta Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group Andri.
Jaksa menduga pemberian dilakukan agar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dipercepat dalam pemeriksaan kepabeanan di DJBC.
Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,51 miliar.
Selain suap, ketiga terdakwa juga didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir, pengusaha rokok, serta pihak lain yang kegiatan usahanya berkaitan dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nilai gratifikasi yang didakwakan mencapai Rp15.222.893.725.
Dengan demikian, total suap, fasilitas hiburan dan barang mewah, serta gratifikasi yang diduga diterima ketiga terdakwa mencapai Rp78.812.712.240 atau sekitar Rp78,8 miliar.
Orlando juga didakwa secara terpisah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan urusan kepabeanan dari sejumlah pengusaha importir senilai Rp8.104.511.500.
Dalam perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan mengenai penerimaan suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan KUHP yang digunakan dalam dakwaan jaksa.





