Kasus Kuota Haji Dinilai Mandek, Pengamat Nilai KPK Gagal Menjalankan Logika Penegakan Hukum

akalmerdeka.id – Polemik lambannya KPK menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kembali dipersoalkan. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1 triliun, namun perkembangan penyidikan dinilai stagnan.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai unsur tipikor sudah terlihat jelas. “KPK lamban meski sudah jelas tipikornya, eks Menag,” kata Fickar, Rabu (26/11/2025).
Ia menilai logika penegakan hukum harus konsisten. Menurutnya, penyidikan tidak boleh bergantung pada kepentingan politik.
Fickar menegaskan pengawasan publik diperlukan agar proses hukum tetap rasional. Ia memperingatkan potensi intervensi bisa menghambat langkah KPK.
Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, mengurai ketidakcocokan antara langkah penyidik dan hasilnya. Ia menjelaskan Pasal 44 UU Tipikor mewajibkan pencarian bukti permulaan.
“Bukti permulaan ada di Pasal 184 ayat (1) KUHAP,” kata Yudi, Kamis (27/11/2025). Ia menyebut bukti itu mencakup saksi, ahli, petunjuk, dan dokumen.
Jika bukti permulaan ditemukan, menurut Yudi, tersangka seharusnya dapat segera ditetapkan. Namun ia menilai KPK tidak menunjukkan kesimpulan yang sebanding dengan tindakan lapangan.
“Udah ke sana kemari geledah, dua bulan lebih tidak ketahuan,” ujarnya. Ia menyebut larangan bepergian terhadap tiga orang sebagai sinyal cukup kuat.
“Tiga orang dicekal, kok belum ada tersangkanya,” katanya. Ia membandingkan dengan masa ketika KPK tegas menetapkan pejabat tinggi sebagai tersangka.
Pakar hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, melihat persoalan pasal yang digunakan. Ia menilai skema jual beli kuota haji seharusnya masuk kategori suap.
“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap,” ujarnya, Jumat (11/10/2025). Ia menilai pasal kerugian negara saja tidak mengurai seluruh konstruksi perkara.
“Kalau hanya kerugian negara, kita abai pasal suap,” tegasnya. Ia menyebut transaksi kuota haji mengandung elemen pemberian.
Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, menjelaskan pasal suap tidak digunakan karena pembuktiannya terhenti pada meeting of mind. Ia menilai pasal kerugian negara lebih efektif untuk memperbaiki tata kelola kuota.
Fickar menegaskan konsistensi penegakan hukum harus dijaga. “KPK jangan-jangan kena pengaruh negatif,” ujarnya.
Ia menolak dugaan kompromi di balik lambannya penetapan tersangka. “Seharusnya tidak, buktinya sudah cukup,” katanya.
Meski empat bulan penyidikan berjalan, belum ada tersangka diumumkan. KPK telah melakukan pencekalan, penyitaan, dan pemeriksaan terhadap lebih dari 400 biro haji.(*)





