39 Daerah Terancam Tak Mampu Gaji PPPK, Pemerintah Siapkan Tambahan Dana

AkalMerdeka.id – Pemerintah mengungkap ada 39 pemerintah daerah yang berpotensi kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena beban belanja pegawai yang sudah terlalu besar. Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah mempertimbangkan penambahan Transfer ke Daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi daerah yang fiskalnya tidak mampu menanggung tambahan belanja pegawai.
Masalah ini muncul di tengah upaya pemerintah menata kembali struktur anggaran daerah menjelang penerapan penuh aturan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada 2027.
39 Daerah Butuh Solusi Fiskal untuk Bayar Gaji PPPK
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan terdapat 39 daerah yang perlu mendapat perhatian khusus karena kemampuan fiskalnya dinilai belum cukup untuk menanggung beban gaji PPPK.
“Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan. Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD,” ujar Tito dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).
Menurut Tito, sejumlah daerah memiliki proporsi belanja pegawai yang sangat tinggi dibanding total APBD. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal untuk membiayai program pembangunan dan pelayanan publik menjadi semakin terbatas.
Beberapa daerah yang disebut membutuhkan perhatian antara lain Sulawesi Tengah dengan porsi belanja pegawai mencapai 56,65 persen. Sementara Kabupaten Donggala mencapai 53,1 persen dan Kabupaten Sigi sekitar 60 persen.
“Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi,” kata Tito.
Belanja Pegawai Masih Mendominasi APBD
Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan persoalan ini tidak hanya terjadi pada puluhan daerah tersebut.
Hingga saat ini masih terdapat 367 kabupaten dengan porsi belanja pegawai di atas 30 persen APBD. Sementara daerah yang sudah berada di bawah batas tersebut baru sekitar 48 kabupaten.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah pusat karena aturan dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD.
Aturan tersebut akan diterapkan secara penuh mulai 5 Januari 2027 setelah masa transisi dan penyesuaian anggaran daerah.
Pemerintah Minta Daerah Pangkas Belanja yang Tidak Prioritas
Sebelum aturan diberlakukan penuh, pemerintah meminta seluruh daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur anggaran.
Tito mengungkapkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran agar pemerintah daerah menunda kegiatan yang tidak memberikan dampak langsung kepada masyarakat. Beberapa pos yang menjadi perhatian antara lain perjalanan dinas dan kegiatan seremonial.
“Hal-hal yang tidak efisien bisa diefisiensikan. Nah, ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu,” tegas Tito.
Pemerintah juga kembali mengingatkan kepala daerah agar tidak menambah tenaga honorer baru. Menurutnya, penambahan honorer hanya akan memperbesar beban belanja pegawai yang pada akhirnya membebani anggaran daerah pada masa mendatang.
Kenapa Persoalan Gaji PPPK Menjadi Penting?
Kasus 39 daerah yang kesulitan membayar gaji PPPK menunjukkan tantangan baru dalam reformasi birokrasi nasional. Selama beberapa tahun terakhir pemerintah mendorong pengangkatan PPPK untuk meningkatkan kepastian status tenaga non-ASN, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
Namun di sisi lain, penambahan pegawai harus diimbangi dengan kemampuan fiskal daerah. Jika tidak, anggaran daerah akan semakin terserap untuk biaya aparatur dan mengurangi ruang belanja pembangunan.
Dalam jangka pendek, dukungan TKD dapat menjadi solusi agar pembayaran gaji PPPK tetap berjalan. Namun dalam jangka panjang, daerah dituntut memperbaiki struktur anggaran, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), serta menata kebutuhan ASN secara lebih terukur.
Karena itu, isu PPPK saat ini bukan sekadar persoalan kepegawaian. Persoalan tersebut telah berkembang menjadi tantangan fiskal yang akan menentukan kemampuan daerah menjaga pelayanan publik sekaligus menjalankan pembangunan secara berkelanjutan.





