Dugaan Intimidasi Pemilik Ruko di Surabaya Jadi Sorotan, Isu Premanisme Dinilai Ganggu Iklim Investasi

Dugaan Intimidasi Pemilik Ruko di Surabaya Jadi Sorotan, Isu Premanisme Dinilai Ganggu Iklim Investasi
Tangkapan layar dari rekaman CCTV viral terkait pengeroyokan sebuah ruko di Surabaya oleh sekelompok orang yang diduga berasal dari oknum sebuah organsiasi masyarakat (ormas)

Surabaya, AkalMerdeka.id – Dugaan intimidasi terhadap pemilik ruko hasil lelang negara di Surabaya kembali memunculkan perhatian terhadap pentingnya kepastian hukum bagi pelaku usaha. Kasus yang dilaporkan terjadi di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, itu kini telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya, sementara Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya mengingatkan bahwa aksi premanisme yang mengganggu ketertiban dan dunia usaha harus ditindak tegas sesuai hukum.

Perkara ini tidak hanya menyangkut dugaan penganiayaan dan perusakan yang dialami korban, tetapi juga menjadi pengingat bahwa rasa aman merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan aktivitas ekonomi.

Pemilik Ruko Mengaku Diminta Kompensasi Lebih dari Rp 100 Juta

Bagus Indra mengaku mengalami peristiwa yang tidak pernah dibayangkannya setelah membeli sebuah ruko melalui proses lelang resmi negara.

Menurut Bagus, pada Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang mendatanginya ketika ia sedang membersihkan ruko yang berlokasi di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.

Baca Juga :  Libur Akhir Tahun, Kunjungan Wisatawan ke Jatim Tembus 6,2 Juta

Ia mengklaim kelompok tersebut meminta uang kompensasi dengan nilai lebih dari Rp 100 juta tanpa memberikan penjelasan mengenai dasar permintaan tersebut.

“Mereka meminta sejumlah uang kompensasi senilai lebih dari Rp 100 juta. Tapi kan kompensasi itu pada dasarnya apa dulu? Seharusnya mereka beri tahu dasarnya ke saya,” ujar Bagus.

Bagus menjelaskan bahwa ruko tersebut diperolehnya melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada April 2026. Seluruh proses administrasi, termasuk balik nama sertifikat serta pembayaran pajak dan retribusi, disebut telah diselesaikan pada Mei 2026.

Korban Klaim Mengalami Kekerasan dan Perusakan

Bagus mengaku situasi kemudian memanas ketika kelompok tersebut masuk ke area ruko. Ia menyebut pagar utama didobrak dan dirinya mengalami tindakan kekerasan.

“Mereka masuk secara bersama-sama, akhirnya merusak pagar saya. Mereka mendorong saya dan ada pemukulan sambil menampis tangan saya sampai saya jatuh dan diancam di situ,” katanya.

Akibat kejadian tersebut, Bagus mengaku mengalami syok dan sesak napas hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit sekaligus menjalani visum.

Baca Juga :  Wanita Surabaya Sewa Ekskavator Rp 7 Juta Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Ia juga mengklaim kamera CCTV di lokasi dirusak, rekaman dipaksa dihapus, telepon genggam rekannya dirampas saat merekam kejadian, serta mobil miliknya mengalami kerusakan pada bagian spion dan bumper depan.

Seluruh dugaan penganiayaan, perusakan, dan tindakan lain yang dialaminya telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Penegakan Hukum Dinilai Penting bagi Dunia Usaha

Kasus ini kembali memunculkan pembahasan mengenai pentingnya kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang telah memperoleh aset melalui mekanisme resmi negara.

Dalam perkara ini, kepemilikan ruko melalui proses lelang merupakan persoalan administrasi yang berbeda dengan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban. Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Kejelasan penanganan perkara menjadi penting karena rasa aman merupakan salah satu faktor yang memengaruhi kepercayaan masyarakat untuk berinvestasi maupun menjalankan kegiatan usaha.

Wakil Ketua MPR Minta Premanisme Ditindak Tegas

Terpisah, Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno sebelumnya menegaskan bahwa organisasi masyarakat yang mengganggu ketertiban umum dapat dikenai sanksi hingga pembubaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mantan Atasan Taufik Hidayat Minta Hadiah Rp 250 Juta untuk Korban

“Kan soal pembubaran ormas kan sudah ada ormas yang kemudian mengganggu ketertiban umum itu bisa dibubarkan. Kan esensi daripada Undang-Undang Ormas yang baru direvisi itu kan adalah untuk mempercepat proses likuidasi pembubaran dari ormas,” ujar Eddy.

Menurutnya, tindakan tegas terhadap praktik premanisme penting untuk memberikan kepastian kepada dunia usaha bahwa aktivitas bisnis di Indonesia terlindungi oleh hukum.

“Agar Indonesia bisa mengirimkan sinyal yang kuat kepada dunia usaha pelaku investasi bahwa Indonesia itu tidak akan mentolerir, dalam tanda petik, aksi-aksi koboy, premanisme yang sering berkedok ormas tersebut,” jelasnya.

Eddy juga mengingatkan agar target investasi nasional tidak terganggu oleh aksi-aksi yang menghambat kegiatan usaha. Ia menilai penegakan hukum yang konsisten menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjalankan usaha secara sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *