12 Negara Siapkan Sanksi Israel, Perdagangan Produk Permukiman Dibatas

AkalMerdeka.id – Sebanyak 12 negara berencana membatasi perdagangan produk yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat sebagai bagian dari langkah yang disebut untuk menekan perluasan permukiman dan kekerasan pemukim. Rencana tersebut diumumkan 11 negara Eropa bersama Kanada pada Selasa (8/9/2026) dan mendapat sambutan dari Turki serta Otoritas Palestina.
Koalisi tersebut terdiri dari Prancis, Inggris, Denmark, Spanyol, Finlandia, Irlandia, Islandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, dan Kanada. Mereka menyatakan akan menerapkan pembatasan nasional terhadap perdagangan produk permukiman serta mendukung pembatasan serupa di tingkat Eropa.
Sanksi Israel Ditujukan pada Produk dari Permukiman
Langkah tersebut tidak ditujukan sebagai larangan perdagangan terhadap seluruh produk Israel. Menteri Luar Negeri Inggris Ed Miliband mengatakan London akan melarang impor barang dari permukiman ilegal di Tepi Barat.
Menurut Miliband, aturan hukum untuk menerapkan larangan impor tersebut ditargetkan selesai dalam waktu enam hingga sembilan bulan. Kebijakan itu disebut diarahkan untuk mendukung solusi dua negara dan secara langsung menyasar permukiman, bukan Israel sebagai negara.
Ke-12 negara tersebut menilai kondisi di Tepi Barat terus memburuk akibat perluasan permukiman dan meningkatnya kekerasan pemukim. Mereka juga menolak aneksasi wilayah Palestina serta tindakan pengusiran paksa terhadap penduduk setempat.
Koalisi tersebut mendesak Israel menghentikan perluasan kewenangan administratif sipil di wilayah pendudukan. Mereka juga menyatakan dukungan terhadap langkah pembatasan perdagangan produk permukiman pada tingkat nasional maupun Eropa.
Turki dan Palestina Sambut Langkah 12 Negara
Kementerian Luar Negeri Turki menyambut rencana tersebut dan menilai perluasan permukiman Israel telah berkembang menjadi kebijakan pendudukan sistematis yang mengancam keberadaan negara Palestina.
Turki juga menyatakan akan terus mendukung pembentukan negara Palestina yang merdeka dan berdaulat berdasarkan perbatasan 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kota.
Sementara itu, Kepresidenan Palestina di Ramallah menyebut deklarasi 12 negara sebagai langkah praktis untuk meminta pertanggungjawaban atas sistem permukiman yang mereka nilai kolonial. Otoritas Palestina juga menegaskan bahwa situasi ilegal yang diciptakan pendudukan tidak seharusnya mendapat pengakuan.
Palestina meminta negara-negara penandatangan, Uni Eropa, dan komunitas internasional menerjemahkan sikap politik tersebut ke dalam aturan yang mengikat secara hukum. Mereka juga menyerukan larangan menyeluruh terhadap transaksi ekonomi dengan permukiman serta sanksi terhadap pemukim yang dianggap ekstremis.
Inggris Siapkan Aturan Larangan Impor
Inggris menjadi salah satu negara yang mengambil langkah paling konkret dalam koalisi tersebut. Pemerintah Inggris menargetkan penyusunan dasar hukum larangan impor produk dari permukiman selesai dalam enam hingga sembilan bulan.
Langkah tersebut disebut berbeda dari sanksi yang menyasar Israel secara keseluruhan karena objek pembatasannya adalah produk yang berasal dari permukiman di wilayah pendudukan.
Di Kanada, organisasi Canadians for Justice and Peace in the Middle East (CJPME) menyambut kebijakan tersebut. Organisasi itu mendorong agar pembatasan tidak hanya mencakup barang impor, tetapi juga diperluas ke sektor jasa, investasi, dan properti.
Menteri Luar Negeri Belgia Maxime Prevot juga menyambut keputusan koalisi 12 negara tersebut dan menyebutnya sejalan dengan langkah yang sebelumnya telah diambil Belgia.
PBB Dorong Tindakan Nyata terhadap Permukiman
Kantor Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa menyambut rencana pembatasan perdagangan produk permukiman. Juru bicara kantor tersebut, Jeremy Laurence, mengatakan kondisi di Tepi Barat membutuhkan tindakan yang mendesak dan konkret dari negara-negara ketiga.
Badan HAM PBB mengaitkan langkah tersebut dengan putusan Mahkamah Internasional pada Juli 2024 yang menyatakan negara-negara perlu mencegah hubungan perdagangan atau investasi yang membantu mempertahankan keberadaan ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Majelis Umum PBB pada September 2024 juga menyerukan penghentian impor produk yang berasal dari permukiman tersebut. Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Volker Turk kemudian meminta perusahaan menghentikan praktik bisnis yang menopang permukiman ilegal.
Pelapor Khusus PBB Francesca Albanese menyambut larangan impor yang disiapkan Inggris sebagai langkah awal yang diperlukan. Berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 750 ribu pemukim tinggal di 516 permukiman dan pos terdepan di wilayah pendudukan Palestina.
Rencana 12 negara tersebut kini menjadi salah satu tekanan ekonomi terbaru terhadap aktivitas perdagangan yang berkaitan dengan permukiman Israel di Tepi Barat, dengan Inggris menargetkan penerapan aturan larangan impor dalam enam hingga sembilan bulan mendatang.





