Tunggakan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jateng Tembus Rp 3 Triliun, Dana Pembangunan Terancam Hilang

Tunggakan Pajak Kendaraan Mobil dan Motor di Jateng Tembus Rp 3 Triliun, Dana Pembangunan Terancam Hilang

Semarang, AkalMerdeka.id – Tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jawa Tengah mencapai lebih dari Rp 3 triliun. Nilai tersebut berasal dari sekitar 4,5 juta sepeda motor dan lebih dari 565 ribu mobil yang belum memenuhi kewajiban pajaknya, sehingga berpotensi mengurangi sumber pendapatan daerah untuk pembangunan.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kini menjadikan penagihan tunggakan sebagai salah satu prioritas. Selain meningkatkan penerimaan daerah, langkah ini dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan infrastruktur dan layanan publik.

Tunggakan Pajak Kendaraan di Jateng Capai Rp 3 Triliun

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengungkapkan total tunggakan pajak kendaraan bermotor telah melampaui Rp 3 triliun.

Tunggakan tersebut berasal dari sekitar 4,5 juta unit sepeda motor dan lebih dari 565 ribu unit mobil yang tercatat belum membayar pajak kendaraan.

“Ya tunggakan di angka tersebut yang menjadi konsen kami dan Pak Gubernur Jateng untuk menagihnya demi biaya pembangunan di Jateng,” ujar Masrofi.

Ia merinci, potensi penerimaan yang belum masuk terdiri atas pajak kendaraan bermotor untuk Provinsi Jawa Tengah sebesar Rp 2,88 triliun dan opsen PKB untuk pemerintah kabupaten/kota sekitar Rp877 miliar.

Baca Juga :  Sistem Pengawasan Bobol, Koperasi BLN Eksploitasi Celah Regulasi

“Angka tersebut harus ditagih agar tidak menjadi penerimaan yang hilang akibat tunggakan,” jelasnya.

Semarang hingga Banyumas Jadi Penyumbang Tunggakan Besar

Menurut Masrofi, besarnya tunggakan umumnya sejalan dengan jumlah kendaraan yang beredar di suatu daerah.

Kota Semarang menjadi salah satu wilayah dengan tunggakan PKB di atas Rp100 miliar. Selain Semarang, angka serupa juga ditemukan di Klaten, Cilacap, dan Banyumas.

Masrofi menegaskan tingginya tunggakan di daerah tersebut tidak serta-merta menunjukkan lemahnya upaya penagihan pemerintah daerah. Jumlah kendaraan yang jauh lebih banyak membuat nilai tunggakan ikut membesar.

“Tunggakan di sana tinggi bukan berarti pemerintah kabupaten/kota malas menagih tapi karena jumlah kendaraannya cukup banyak otomatis tunggakannya mengikuti,” terangnya.

Penagihan Akan Diperkuat Bersama Polda Jateng

Untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda mendorong kolaborasi lebih erat antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Penagihan dapat dilakukan melalui berbagai metode, termasuk mendatangi wajib pajak secara langsung atau door to door.

Selain itu, Bapenda juga bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah dalam operasi lalu lintas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  8,8 Ton Sampah Diangkut, Mengapa 'Pulau Sampah' Bisa Muncul di Muara Angke?

“Kami juga bekerjasama dengan Polda Jateng saat operasi lalu lintas agar kepatuhan wajib pajak meningkat,” ungkapnya.

Kenapa Tunggakan Pajak Ini Penting?

Masrofi menilai menurunnya kepatuhan wajib pajak tidak lepas dari tekanan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat. Bahkan program diskon pajak kendaraan sebesar 5 persen yang berlaku sejak 20 Februari hingga 31 Desember 2026 belum memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan.

Di sisi lain, besarnya tunggakan menunjukkan masih ada potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal. Jika sebagian besar tunggakan berhasil ditagih, pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan.

Dana dari pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai proyek publik, mulai dari perbaikan jalan, pembangunan jembatan, hingga layanan penunjang aktivitas masyarakat.

“Ya kami melakukan pembangunan seperti jalan, jembatan dan lainnya berasal dari pajak ini,” jelasnya.

Dalam jangka pendek, peningkatan kepatuhan pajak dapat memperkuat pendapatan daerah. Sementara dalam jangka panjang, penerimaan yang lebih stabil akan membantu pemerintah menjaga keberlanjutan pembangunan tanpa terlalu bergantung pada sumber pendapatan lainnya.

Baca Juga :  Analisis Perpanjangan Tenggat SPT 2026: Rasionalitas di Balik Kebijakan Relaksasi

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *