Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Tabanan, Dipicu Dugaan Pencurian Ayam hingga Korban Tewas

Tabanan, AkalMerdeka.id – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan mengungkap motif di balik kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Kabupaten Tabanan, Bali. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan itu dipicu emosi sesaat setelah korban diduga tertangkap mencuri dua ekor ayam milik warga. Meski demikian, polisi menegaskan dugaan pencurian tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan aksi main hakim sendiri.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pasal mengenai kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Polisi Sebut Warga Terpicu Emosi Sesaat
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan hasil penyelidikan sementara menunjukkan pengeroyokan bermula setelah warga menangkap seseorang yang diduga mencuri ayam.
“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa tersebut dipicu oleh emosi sesaat setelah warga menangkap seseorang yang diduga melakukan pencurian dua ekor ayam, yang sebelumnya dinilai telah meresahkan masyarakat,” kata Bayu kepada wartawan, Senin (27/7/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. Korban KD diduga tertangkap tangan saat mencuri seekor ayam milik warga berinisial IWAS (31).
Menurut keterangan kepolisian, dugaan pencurian tersebut memicu kemarahan spontan warga karena kawasan itu sebelumnya beberapa kali dilaporkan mengalami kehilangan ayam.
“Aksi pencurian tersebut diketahui warga dan memicu kemarahan spontan dari masyarakat setempat, mengingat di wilayah tersebut sudah sering terjadi kasus kehilangan ayam sebelumnya, sehingga warga merasa resah dan geram,” ujar pihak kepolisian dalam keterangan sebelumnya.
Lima Tersangka Dijerat Pasal Pengeroyokan
Polisi telah mengamankan lima tersangka yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap KD.
Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, sebatang besi, dan bambu yang diduga digunakan saat melakukan pengeroyokan.
Para tersangka dijerat Pasal 262 Ayat (1) dan Ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Ancaman hukuman dalam perkara tersebut mencapai pidana penjara paling lama lima tahun untuk ayat pertama dan paling lama 12 tahun untuk ayat keempat sesuai ketentuan yang disampaikan kepolisian.
Polisi Tegaskan Main Hakim Sendiri Tetap Melanggar Hukum
Kapolres Tabanan menegaskan bahwa dugaan tindak pidana yang dilakukan korban tidak menghapus pertanggungjawaban hukum para pelaku pengeroyokan.
“Apa pun alasannya, tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengharapkan dukungan seluruh masyarakat agar memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” ujar Bayu.
Penegasan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum, bukan diselesaikan dengan kekerasan.
Kasus Jadi Pengingat Pentingnya Menempuh Jalur Hukum
Kasus di Tabanan menunjukkan bagaimana dugaan tindak pidana dapat berkembang menjadi peristiwa yang jauh lebih serius ketika disertai aksi main hakim sendiri.
Dalam sistem hukum di Indonesia, seseorang yang diduga melakukan pencurian tetap berhak menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, pihak yang melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyerahkan penanganan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum agar tidak muncul korban baru maupun perkara pidana lain akibat tindakan yang dilakukan di luar proses hukum.





