Wanita Surabaya Sewa Ekskavator Rp 7 Juta Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai

Wanita Surabaya Sewa Ekskavator Rp 7 Juta Robohkan Rumah Dinas Bea Cukai
Murnita, wanita Surabaya yang nekat menyewa ekskavator merobohkan bangunan rumah dinas milik Bea Cukai.

Surabaya, AkalMerdeka.id – Wanita Surabaya sewa ekskavator Rp 7 juta untuk merobohkan rumah dinas milik Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I. Aksi yang disebut terjadi pada malam hari itu kini menyeret Murnita Triwidyaning ke kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya.

Rumah dinas yang dirobohkan berada di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya. Jaksa menyebut bangunan tersebut merupakan aset negara yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN.

Perkara ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi di PN Surabaya. Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho membacakan dakwaan terkait dugaan perusakan rumah dinas tersebut.

Wanita Surabaya Sewa Ekskavator untuk Robohkan Rumah Dinas

Dalam dakwaan, aksi itu disebut sudah dirancang Murnita sejak Agustus 2025. Ia awalnya mencari informasi penyewaan alat berat melalui pesan WhatsApp kepada rekannya.

Setelah mendapat kontak penyedia, Murnita kemudian memesan satu unit ekskavator untuk dikirim ke lokasi rumah dinas. Jaksa menyebut terdakwa memilih waktu malam hari untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga :  Dendam Lama Picu Pembunuhan Nus Kei di Bandara Karel Sadsuitubun

Ekskavator tiba di lokasi pada Minggu, 27 Agustus 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Sebelum alat berat bekerja, Murnita disebut lebih dulu merusak gembok pagar menggunakan palu.

“Terdakwa menggunakan palu untuk merusakkan gembok yang sebelumnya mengunci pagar rumah dinas tersebut,” kata JPU Hajita Cahyo Nugroho dalam dakwaan.

Setelah pagar terbuka, Murnita disebut memerintahkan operator ekskavator masuk dan mulai merobohkan bangunan. Pembongkaran dimulai dari bagian pagar, lalu berlanjut ke tembok rumah dinas.

“Selanjutnya Terdakwa menyuruh operator excavator merobohkan bangunan rumah dinas dengan cara mendorong tembok rumah dinas dengan alat penggaruk excavator hingga roboh dan hancur sehingga hanya menyisakan bagian garasi saja,” lanjut jaksa.

Operator Ekskavator Masih Dicari

Setelah pekerjaan selesai, Murnita disebut menyerahkan uang tunai Rp 7 juta kepada operator ekskavator sebagai biaya sewa. Operator tersebut saat ini disebut masih berstatus buron dan masuk Daftar Pencarian Saksi.

Peristiwa itu kemudian diketahui warga sekitar. Ketua RT setempat, Nanang Sudibyo, disebut sempat mendatangi lokasi dan menegur karena pembongkaran dilakukan tanpa izin serta mengganggu lingkungan.

Baca Juga :  OTT Bupati Bekasi, Pola Lama Korupsi Daerah Kembali Terlihat

Namun, menurut dakwaan, Murnita tetap bersikeras bahwa rumah dinas tersebut telah dibelinya. Nanang kemudian menghubungi pegawai Bea dan Cukai untuk melaporkan pembongkaran itu.

Klaim kepemilikan menjadi bagian penting dalam perkara ini. Murnita disebut mengaku membeli properti tersebut dari sebuah yayasan senilai Rp 500 juta.

Jaksa punya penilaian berbeda. Dalam dakwaan, rumah dinas itu disebut masih tercatat sebagai aset negara di bawah pengelolaan Kanwil DJBC Jatim I.

Rumah Dinas Disebut Aset Negara

Jaksa menegaskan rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23 bukan hak milik terdakwa. Bangunan itu disebut tercatat dalam Kartu Identitas Barang rumah negara dengan nama UAKPB Kanwil DJBC Jawa Timur I.

“Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jalan Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang,” terang jaksa dalam dakwaan.

Atas pembongkaran tersebut, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sekitar Rp 537 juta. Nilai kerugian itu menjadi salah satu dasar perkara perusakan aset negara yang kini berjalan di pengadilan.

Baca Juga :  Narkoba 3,37 Ton di Gresik Terbongkar dari X-ray Bea Cukai

Murnita didakwa dengan dakwaan alternatif. Pada dakwaan kesatu, ia dijerat Pasal 410 KUHP jo Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Jaksa juga melapisi dakwaan dengan Pasal 406 ayat 1 KUHP tentang perusakan barang. Seluruh dakwaan tersebut masih akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Kasus wanita Surabaya sewa ekskavator ini memperlihatkan pentingnya kepastian status aset sebelum seseorang mengambil tindakan atas sebuah bangunan. Klaim pembelian pribadi tidak otomatis menghapus catatan resmi barang milik negara jika belum ada dasar hukum yang sah.

Persidangan di PN Surabaya masih berlanjut. Hakim akan menilai keterangan saksi, dokumen aset, kronologi pembongkaran, serta bukti lain sebelum menentukan terbukti atau tidaknya dakwaan jaksa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *