Kematian Sutrimo Masih Menyisakan Misteri, Polisi Dalami Sosok Pemesan Ambulans

AkalMerdeka.id – Kematian Sutrimo yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) di rumah dinas mantan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, masih menyisakan sejumlah pertanyaan. Salah satu yang kini menjadi perhatian penyidik ialah identitas pihak yang memesan ambulans untuk membawa Sutrimo dari Klinik Mordent Aesthetic di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Hingga kini, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo dinyatakan meninggal dunia. Polisi juga meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Pemesan Ambulans Belum Terungkap
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tergeletak di area Klinik Mordent Aesthetic pada Kamis, 23 Juli 2026. Setelah itu, ia dievakuasi menggunakan ambulans menuju Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring.
Informasi yang beredar di media sosial menyebut ambulans tersebut dipesan secara daring. Kendaraan yang membawa korban disebut bernomor polisi B 1418 KIX. Namun, hingga saat ini polisi belum mengonfirmasi siapa pihak yang melakukan pemesanan ambulans tersebut.
Fakta ini menjadi salah satu bagian penting yang masih ditelusuri penyidik untuk menyusun kronologi lengkap sebelum korban dinyatakan meninggal dunia.
Korban Tiba di Rumah Sakit Sudah Meninggal
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pihak rumah sakit menyatakan Sutrimo sudah dalam kondisi meninggal ketika tiba di lokasi.
“Pihak rumah sakit menerangkan bahwa Sutrimo tiba dalam keadaan sudah meninggal dunia,” kata Budi Hermanto.
Polisi belum menyampaikan penyebab kematian korban maupun hasil pemeriksaan forensik. Proses penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
Saksi Sempat Mengira Korban Hanya Pingsan
Peristiwa itu juga sempat diketahui warga sekitar. Ketua RT 11 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Ima, mengaku memperoleh informasi mengenai kondisi Sutrimo pada hari kejadian.
Awalnya, ia mengira korban hanya mengalami pingsan dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.
“Saya pikir orang lewat yang pingsan. Dibawa ke rumah sakit, ya sudah. Saya pikir sudah sembuh orangnya,” ujar Ima.
Belakangan beredar foto yang memperlihatkan Sutrimo tergeletak di lokasi dengan mulut mengeluarkan busa. Tubuh korban tampak telah ditutupi kain berwarna biru sebelum dievakuasi.
Status Korban Masih Didalami Polisi
Di tengah berkembangnya berbagai informasi di media sosial, muncul narasi yang menyebut Sutrimo merupakan penjaga rumah dinas mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Namun, polisi menegaskan informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman dan belum dapat dipastikan.
“Masih didalami,” kata Kombes Pol Budi Hermanto.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menarik kesimpulan sebelum penyelidikan selesai.
“Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi,” ujarnya.
Klinik Sudah Lama Tidak Beroperasi
Ketua RT setempat mengatakan Klinik Mordent Aesthetic diketahui sudah lama tidak beroperasi. Meski demikian, ia mengaku beberapa kali masih melihat ada orang yang berjaga di lokasi.
Lokasi klinik juga berjarak sekitar 450 meter dari rumah dinas mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Jalan Radio 1, Kramat Pela, atau sekitar enam menit jika ditempuh dengan berjalan kaki.
Penelusuran melalui Google Maps menunjukkan bangunan tersebut memiliki riwayat penggunaan yang berbeda. Pada 2014 hingga 2015 lokasi itu digunakan untuk kegiatan Indonesia Diecast Expo, kemudian sempat dipasang spanduk penawaran sewa pada 2017–2018. Papan nama Mordent Aesthetic Clinic mulai terlihat pada 2020, sedangkan citra 2024 masih menunjukkan bangunan tersebut meski tidak tampak aktivitas kendaraan di halamannya.
Sejauh ini, seluruh informasi mengenai hubungan lokasi tersebut dengan kematian Sutrimo masih menjadi bagian dari proses pendalaman penyidik. Belum ada keterangan resmi yang menyimpulkan penyebab kematian maupun menjelaskan secara utuh rangkaian kejadian sebelum korban ditemukan.





