21 Ribu Motor Listrik MBG Mangkrak, Nasibnya Menunggu Hasil Penyidikan

21 Ribu Motor Listrik MBG Mangkrak, Nasibnya Menunggu Hasil Penyidikan

AkalMerdeka.id – Nasib ribuan motor listrik yang dibeli untuk mendukung operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini berada dalam ketidakpastian. Sebanyak 21.801 unit motor listrik yang sebelumnya direncanakan untuk mendukung operasional dapur gizi masih tersimpan di gudang setelah proyek pengadaannya terseret kasus dugaan korupsi yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Kondisi ini muncul setelah mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG. Penyidik kini mendalami proyek pengadaan motor listrik yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Ribuan Motor Masih Tersimpan di Gudang

Berdasarkan penelusuran di kawasan industri Desa Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, ribuan motor listrik berwarna biru dengan logo BGN terlihat masih berjajar di area pergudangan.

Sebagian kendaraan ditutupi kain jaring hitam dan tampak tidak digunakan. Motor yang terdiri dari model skuter matik dan trail tersebut memenuhi area penyimpanan hingga halaman depan bangunan.

Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah truk kontainer berlabel PT Yasa Artha Tunggal (YAT), perusahaan yang disebut dalam proyek pengadaan tersebut. Meski gerbang gudang terbuka, aktivitas di lokasi tampak minim dan nyaris tidak terlihat lalu lintas kendaraan operasional.

Baca Juga :  2 Porsche Tak Masuk LHKPN, KPK Buka Peluang Jerat TPPU untuk Silmy Karim

Proyek Bernilai Rp1,39 Triliun Diselidiki

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan proyek pengadaan motor listrik untuk operasional dapur MBG diduga mengalami penggelembungan anggaran atau mark up.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun,” kata Syarief.

Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung menelusuri berbagai aspek pengadaan, mulai dari proses penunjukan vendor hingga nilai pembelian kendaraan yang digunakan dalam program tersebut.

Temuan dugaan mark up membuat distribusi motor listrik praktis tertahan karena status proyek kini menjadi bagian dari barang bukti yang terkait dengan penyidikan.

Dulu Disebut untuk Mendukung Operasional Dapur Gizi

Sebelum kasus ini mencuat, Dadan Hindayana menjelaskan bahwa motor listrik tersebut diperuntukkan bagi Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah.

Menurut Dadan, kendaraan itu dibeli untuk mendukung mobilitas operasional, terutama di wilayah yang membutuhkan akses transportasi khusus.

“Harga pasaran Rp52 juta, tapi kita beli kalau enggak salah Rp42 juta, di bawah harga pasaran,” ujar Dadan pada April 2026.

Baca Juga :  Said Iqbal Dilantik Jadi Penasihat Presiden, Era Baru Representasi Buruh di Istana Dimulai

Saat itu, ia juga menyebut pengadaan motor listrik telah masuk dalam alokasi anggaran tahun 2025 dengan target awal 24.400 unit. Realisasinya kemudian mencapai sekitar 21.800 unit.

Kenapa Nasib Motor Ini Menjadi Sorotan?

Perhatian publik tidak hanya tertuju pada dugaan korupsi dalam proyek pengadaan, tetapi juga pada pemanfaatan aset yang sudah terlanjur dibeli menggunakan anggaran negara.

Jika motor-motor tersebut terus tersimpan dalam waktu lama, muncul risiko penurunan nilai aset akibat usia penyimpanan, perawatan yang tidak optimal, hingga perkembangan teknologi kendaraan listrik yang bergerak cepat.

Di sisi lain, kendaraan tersebut awalnya dirancang untuk mendukung operasional program MBG yang menjadi salah satu program strategis pemerintah. Ketika distribusi tertunda, manfaat yang diharapkan dari pengadaan tersebut juga belum bisa dirasakan secara penuh.

Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan pengadaan barang pemerintah tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada efektivitas program publik yang seharusnya segera memberikan manfaat kepada masyarakat.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *