MK Wajibkan Operator Sediakan Paket Kuota Internet Tidak Hangus

MK Wajibkan Operator Sediakan Paket Kuota Internet Tidak Hangus
Ilustrasi Penggunaan Kuota Internet

AkalMerdeka.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet tetap aktif dan dapat digunakan. Ketentuan mengenai kuota internet tidak hangus itu tertuang dalam Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis, 23 Juli 2026.

Putusan tersebut tidak berarti seluruh paket data otomatis berlaku tanpa batas waktu. Operator tetap dapat menawarkan paket dengan atau tanpa fitur rollover, sepanjang pelanggan memperoleh pilihan perlindungan atas manfaat kuota yang sudah dibayar.

Operator Wajib Menyediakan Pilihan Kuota Internet Tidak Hangus

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Pasal tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai memuat kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjaga sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan bahwa manfaat layanan yang belum habis tidak boleh hilang begitu saja setelah konsumen membayar paket data.

Baca Juga :  Aiptu N Aniaya Istri Siri Kini Ditahan Propam, Korban Luka Bakar 47 Persen

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir.

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota dapat diberikan melalui sejumlah mekanisme berikut:

  • akumulasi atau rollover kuota;
  • perpanjangan masa aktif;
  • pengalihan manfaat;
  • kompensasi;
  • pengembalian dana atau refund; atau
  • bentuk perlindungan lain.

Daftar tersebut merupakan pilihan mekanisme, bukan keputusan bahwa setiap pelanggan langsung berhak meminta refund. Inti amar putusan adalah kewajiban operator menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa manfaat paket.

MK juga menegaskan sisa kuota yang belum dinikmati harus dapat digunakan sampai habis tanpa biaya tambahan dengan alasan memperpanjang masa aktif atau alasan lainnya.

Dampak Putusan MK bagi Pelanggan Internet

Putusan ini memperkuat posisi pelanggan karena nilai paket data tidak lagi dilihat hanya dari nominal pembelian. Volume kuota, masa berlaku, kualitas layanan, syarat penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota ikut menentukan nilai nyata layanan yang dibayar.

Menurut MK, pembayaran paket data melahirkan hak bagi konsumen untuk menikmati manfaat layanan. Nilai ekonomi yang telah dibayar harus memperoleh perlindungan sehingga tidak dapat ditiadakan secara sepihak tanpa informasi dan pilihan yang layak.

Baca Juga :  Analisis Distribusi Zakat Fitrah Shiddiqiyyah Berdasarkan Doktrin Thu’matan Lil Masakin

Operator juga perlu meningkatkan keterbukaan informasi mengenai harga, volume kuota, masa aktif, batas pemakaian, berakhirnya layanan, dan nasib sisa kuota. Informasi tersebut harus disampaikan secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

Pelanggan juga perlu memperoleh akses untuk memantau penggunaan dan sisa kuota, serta menggunakan kanal pengaduan yang efektif dan mudah dijangkau.

Permohonan perkara ini diajukan oleh Didi Supandi, Wahyu Triana Sari, dan Rega Felix. Didi bekerja sebagai pengemudi daring, Wahyu menjalankan usaha kuliner melalui platform digital, sedangkan Rega berprofesi sebagai dosen dan advokat.

Pengalaman para pemohon memperlihatkan bahwa internet bukan lagi pengeluaran tambahan. Kuota menjadi bagian dari biaya kerja dan usaha bagi pengemudi daring, pedagang digital, tenaga pendidik, serta masyarakat yang menggantungkan aktivitas sehari-hari pada koneksi internet.

Bagi operator, putusan MK mendorong penyesuaian desain paket, ketentuan layanan, dan komunikasi produk. Paket dengan masa berlaku masih dimungkinkan, tetapi pelanggan tidak boleh dibiarkan tanpa alternatif kuota internet tidak hangus atau mekanisme lain yang melindungi manfaat ekonomi yang telah dibayar.

Baca Juga :  Ahli di MK Bandingkan MBG Indonesia dengan 60 Negara, Apa yang Berbeda?

Pelaksanaan putusan akan terlihat dari kejelasan pilihan paket, cara mempertahankan sisa kuota, serta kemudahan pelanggan menggunakan perlindungan tersebut tanpa proses rumit maupun biaya terselubung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *