Sony Ajukan Justice Collaborator, Buka 20 Nama di Kasus MBG

Sony Ajukan Justice Collaborator, Buka 20 Nama di Kasus MBG

AkalMerdeka.id – Tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sanjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) kepada penyidik Kejaksaan Agung. Melalui kuasa hukumnya, Sony mengaku telah menyerahkan daftar lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara korupsi MBG yang tengah disidik.

Langkah tersebut berpotensi membuka babak baru dalam penyidikan kasus yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran program prioritas pemerintah bernilai ratusan triliun rupiah.

Sony Klaim Serahkan Lebih dari 20 Nama

Melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, Sony menyatakan kesediaannya bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.

“Kami bekerja sama kepada penyidik kan untuk mengungkap peranan-peranan yang lebih besar daripada sebuah program presiden tadi, yang sudah saya sampaikan tadi,” kata Sony kepada awak media di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (8/6).

Krisna menegaskan bahwa pengajuan justice collaborator bukan upaya menghindari proses hukum. Menurutnya, kliennya justru bersikap kooperatif dengan memberikan informasi tambahan kepada penyidik.

Baca Juga :  Paradoks Gunungan Uang: Restitusi Negara Rp11,4 Triliun dan Keadilan Fiskal

Ia menyebut daftar yang diserahkan berisi lebih dari 20 nama. Bahkan, menurut pengakuan Sony, daftar tersebut disebut baru sebagian dari pihak-pihak yang diketahuinya.

Kasus Korupsi MBG Berpotensi Berkembang

Apabila status justice collaborator disetujui, keterangan Sony dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk memperluas pengusutan kasus korupsi MBG. Penyidik berpeluang menelusuri keterlibatan pihak lain yang belum tersentuh dalam perkara tersebut.

Saat ini Sony menjadi tersangka bersama Dadan Hindayana dan Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan tata kelola anggaran program MBG.

Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi sebelumnya menjelaskan bahwa anggaran program MBG mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.

Yayasan Terafiliasi dan Markup Pengadaan

Penyidik menduga anggaran negara tersebut disalurkan melalui yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). Sejumlah yayasan disebut tidak memenuhi syarat sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), namun tetap mendapatkan penunjukan.

Menurut penyidik, penunjukan tersebut diduga terjadi melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN. Yayasan yang lolos disebut memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari.

Baca Juga :  Kepala BGN Baru Ubah Arah MBG, Tak Lagi Kejar 82 Juta Penerima

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa. Dugaan tersebut mencakup penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang tidak sesuai kebutuhan riil serta adanya markup harga pengadaan.

Seberapa Penting Justice Collaborator?

Dalam perkara korupsi berskala besar, justice collaborator sering menjadi pintu masuk untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Keterangan dari pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dapat membantu penyidik memetakan aliran keputusan, hubungan antaraktor, hingga dugaan penerima manfaat.

Bagi kasus korupsi MBG, pengungkapan nama-nama baru dapat menentukan sejauh mana dugaan penyimpangan terjadi dan siapa saja yang memiliki peran dalam pengelolaan anggaran program tersebut.

Jika informasi yang disampaikan Sony dapat dibuktikan, penyidikan berpotensi berkembang ke pihak lain di luar tiga tersangka yang telah diumumkan sebelumnya.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *