RUU Polri Buka Jalan Anggota Aktif Isi Jabatan atas Permintaan Menteri dan Presiden

RUU Polri Buka Jalan Anggota Aktif Isi Jabatan atas Permintaan Menteri dan Presiden

AkalMerdeka.id – Pemerintah dan DPR RI menyepakati ketentuan dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian. Penempatan tersebut dapat dilakukan atas permintaan kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian tertentu, maupun melalui penugasan langsung dari Presiden.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Polri di Komisi III DPR RI pada Senin (8/6/2026). Usulan tersebut langsung menjadi perhatian karena menyangkut batas peran anggota Polri aktif di lembaga sipil dan pemerintahan.

Pasal Baru Beri Ruang Penugasan di Luar Polri

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pemerintah mengusulkan penyisipan Pasal 28A dalam RUU Polri.

Dalam usulan tersebut, anggota Polri dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian,” demikian bunyi usulan Pasal 28A ayat (1) yang dibacakan Edward.

Pemerintah menjelaskan jabatan yang dimaksud mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial pada kementerian atau lembaga yang berkaitan dengan tiga fungsi utama, yaitu pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga :  Paradoks Energi 2026: Kenaikan BBM Nonsubsidi dan Ancaman Eksodus ke Sektor Subsidi

Permintaan Kementerian dan Penugasan Presiden Diakomodasi

Selain penempatan yang terkait langsung dengan fungsi kepolisian, pemerintah juga mengusulkan ruang yang lebih luas melalui Pasal 28A ayat (3).

Ketentuan tersebut memungkinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan di luar institusinya apabila ada permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan kompetensi tertentu.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia sepanjang terdapat permintaan dari kementerian atau lembaga yang membutuhkan keahlian yang dimiliki anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Edward saat membacakan usulan ayat tersebut.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengusulkan anggota Polri aktif dapat ditempatkan di luar institusi kepolisian berdasarkan penugasan Presiden.

“Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi jabatan di luar organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal terdapat penugasan dari Presiden,” ujar Edward.

Menurut pemerintah, mekanisme rinci mengenai pengisian jabatan tersebut akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Sempat Dipertanyakan karena TAP MPR

Usulan ini sempat mendapat sorotan dari anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Baca Juga :  Vonis Sri Wahyuningsih Ungkap Kegagalan Sistemis Pengadaan TIK Kemendikbud

Ia mempertanyakan kesesuaian norma baru tersebut dengan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyebut anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

“Apakah ayat 3 dan ayat 4 bukan penyimpangan atau bertentangan dengan ayat 3 TAP Nomor VII Pasal 10?” tanya Wayan dalam rapat.

Menanggapi hal itu, Edward menjelaskan bahwa pengaturan teknis nantinya akan diperjelas dalam Peraturan Pemerintah sehingga penempatannya tetap memiliki dasar hukum yang jelas.

“Menurut hemat kami ayat 3 ini sebagai jembatan yang nanti kemudian kita atur dalam PP. Maupun ayat 4,” kata Edward.

Setelah mendapatkan penjelasan tersebut, Wayan menyatakan menerima argumentasi pemerintah dengan catatan TAP MPR tetap menjadi landasan dalam penyusunan aturan turunan.

DPR Sepakati Penyesuaian dengan UUD 1945

Dalam pembahasan yang sama, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengusulkan agar urutan fungsi kepolisian dalam pasal tersebut diselaraskan dengan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

Ia mengusulkan agar fungsi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat ditempatkan lebih dahulu, kemudian perlindungan dan pelayanan masyarakat, baru setelah itu penegakan hukum.

Baca Juga :  Polemik Dino vs Teddy, Saat Kritik Publik Dijawab Langsung oleh Negara

“Jadi penegakan hukum terakhirlah dia, represifnya,” kata Hinca.

Usulan tersebut diterima dalam rapat setelah Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman meminta rumusan pasal disesuaikan dengan konstitusi.

Apa yang Berubah dari Aturan Sebelumnya?

Perdebatan mengenai penempatan anggota Polri aktif di lembaga sipil sebenarnya bukan isu baru. Namun, pembahasan RUU Polri kali ini memberikan dasar hukum yang lebih rinci terkait kondisi ketika anggota aktif dapat mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.

Draf yang dibahas DPR sebelumnya juga memuat daftar kementerian dan lembaga yang dapat diisi anggota Polri aktif tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun. Daftar itu mencakup sejumlah kementerian strategis serta lembaga seperti OJK, PPATK, BNN, BNPT, dan BIN.

Bagi pemerintah, ketentuan ini diperlukan untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu yang dimiliki personel Polri. Sementara bagi sebagian anggota DPR, pengaturan tersebut tetap harus dijaga agar tidak bertentangan dengan prinsip pemisahan fungsi aparat keamanan dan jabatan sipil yang telah diatur dalam reformasi pasca-1998.

Karena itu, pembahasan aturan turunan melalui Peraturan Pemerintah akan menjadi tahap penting untuk menentukan batas, mekanisme, dan ruang lingkup penugasan anggota Polri aktif di luar institusinya.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *