Burhanuddin Abdullah Masuk Bursa Calon Gubernur BI, Airlangga Minta Tunggu Keputusan Prabowo

AkalMerdeka.id – Nama Burhanuddin Abdullah masuk dalam bursa calon Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatannya. Hingga kini, pemerintah belum mengonfirmasi kandidat yang akan diusulkan kepada DPR, sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta publik menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menyampaikan hal tersebut saat dimintai tanggapan mengenai kabar Burhanuddin Abdullah yang disebut-sebut menjadi salah satu calon Gubernur BI.
“Kita tunggu saja dulu,” ujar Airlangga di kantornya, Kamis (28/7/2026).
Burhanuddin Abdullah Masuk Bursa Calon Gubernur BI
Munculnya nama Burhanuddin Abdullah terjadi setelah Perry Warjiyo mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur Bank Indonesia pada 25 Juli 2026 melalui surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Istana mengenai nama calon yang akan diajukan. Sesuai ketentuan perundang-undangan, Presiden akan mengusulkan calon kepada DPR untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum ditetapkan sebagai Gubernur BI.
Burhanuddin bukan sosok baru di Bank Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Gubernur BI periode 2003–2008 serta pernah menjadi Executive Director Dana Moneter Internasional (IMF) yang mewakili Indonesia bersama sejumlah negara Asia Tenggara di Washington DC.
Selain itu, ia juga pernah menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Destry Damayanti Pimpin BI untuk Sementara
Sehari setelah pengunduran diri Perry Warjiyo, Dewan Gubernur Bank Indonesia menggelar rapat pada 26 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti menjalankan tugas sebagai pejabat Gubernur BI sementara.
Penunjukan itu mengacu pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Bank Indonesia. Destry akan menjalankan tugas hingga Presiden mengajukan calon gubernur definitif dan DPR menyelesaikan proses uji kelayakan.
Begini Mekanisme Pemilihan Gubernur BI
Proses pengisian jabatan Gubernur Bank Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Setelah Presiden mengusulkan nama calon, Komisi XI DPR akan menggelar fit and proper test sebelum memberikan persetujuan.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan Presiden dapat mengusulkan maksimal tiga nama calon sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Kita masih menunggu usulan Presiden, maksimal 3 nama,” ujar Hekal.
Saat ini DPR masih memasuki masa reses sehingga surat usulan dari Presiden belum diterima oleh Komisi XI.
Mengapa Penunjukan Gubernur BI Penting?
Gubernur Bank Indonesia memegang peran penting dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, serta menetapkan arah kebijakan moneter nasional. Karena itu, proses pergantian pimpinan bank sentral menjadi perhatian pelaku pasar dan dunia usaha.
Keberadaan pejabat gubernur sementara memastikan fungsi Bank Indonesia tetap berjalan selama proses penunjukan gubernur definitif berlangsung. Di sisi lain, keputusan Presiden mengenai calon yang akan diajukan ke DPR akan menjadi tahapan penting dalam menjaga kesinambungan kebijakan moneter di tengah dinamika ekonomi global.




