BGN Periksa 5.355 SPPG Usai Audit Kejagung, Ada Dugaan Pelanggaran Berat hingga Ringan

AkalMerdeka.id – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah memeriksa lebih dalam 5.355 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) setelah menerima hasil klasifikasi data berdasarkan kertas kerja audit Kejaksaan Agung (Kejagung). Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan terhadap ribuan SPPG yang sebelumnya masuk dalam proses audit.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, Kejagung telah menyerahkan hasil klasifikasi data SPPG yang dibagi dalam beberapa kategori, yakni merah, kuning, dan hijau. Dari total 16.482 SPPG yang diperiksa dalam kertas kerja audit tersebut, sebanyak 5.355 unit kini menjadi fokus pemeriksaan lanjutan.
“Selain itu kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari Kejaksaan. Ini ada daftarnya semua. Ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa. Dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi ada 5.355,” kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut dilakukan untuk mengetahui tingkat pelanggaran di masing-masing SPPG. BGN belum merinci jumlah SPPG yang masuk kategori tertentu, tetapi memastikan terdapat klasifikasi pelanggaran mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
BGN Telusuri Dugaan Pelanggaran di Ribuan SPPG
Sudaryono menyebut pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kesalahan administratif, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya unsur kesengajaan dalam pengelolaan SPPG.
Hal tersebut penting karena SPPG menjadi bagian dari pelaksanaan program pemenuhan gizi yang melibatkan banyak titik layanan. Setiap pelanggaran yang berkaitan dengan tata kelola maupun penggunaan anggaran perlu dipastikan tingkat kesalahannya sebelum diberikan sanksi.
“Ada yang ringan, ada yang sedang, ada yang berat. Nah ini kita periksa lebih dalam lagi. Apakah dalam kertas kerja audit dari Kejaksaan ini kemudian ada dapur-dapur yang secara mens rea itu kemudian berniat untuk nyuri, ngentit atau ngambil duit, ya. Ini semua akan kita bereskan,” ujar Sudaryono.
BGN juga sebelumnya telah melakukan penghentian terhadap sejumlah dapur SPPG yang dinilai tidak memenuhi standar operasional. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap kualitas layanan dan keamanan program.
833 SPPG Disetop, Sanksi Pegawai Menanti
Sebelumnya, BGN mengumumkan penghentian permanen terhadap 833 dapur SPPG karena ditemukan pelanggaran terhadap standar yang telah ditetapkan, termasuk aspek kualitas dan kebersihan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 dapur berada di wilayah Sumatera, 311 dapur di wilayah Jawa dan Madura, serta 424 dapur di wilayah tiga. Penutupan dilakukan setelah BGN menemukan dapur yang dianggap tidak memenuhi standar operasional.
Selain menghentikan operasional dapur, BGN juga melakukan penertiban terhadap sumber daya manusia yang terlibat. Sebanyak 261 pegawai non-ASN diberhentikan, terdiri dari 224 pegawai non-ASN dan 37 tenaga ahli.
Menurut Sudaryono, kepala SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan mendapatkan sanksi. Bentuk sanksi mulai dari teguran, peringatan, hingga usulan pemberhentian apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.
BGN Siapkan Sanksi bagi SPPG yang Terbukti Melanggar
BGN memastikan pemeriksaan terhadap 5.355 SPPG masih berjalan untuk menentukan tindakan lanjutan. Setiap temuan akan dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggaran sebelum keputusan sanksi diberikan.
“Bagi dapur-dapur yang melanggar, ada kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend. Itu bukan hanya dapurnya kita suspend, tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran, peringatan dan bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, ngentit maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional,” ujar Sudaryono.
Saat ini, BGN masih melakukan pendalaman terhadap hasil audit Kejagung untuk menentukan langkah berikutnya terhadap ribuan SPPG yang masuk daftar pemeriksaan.





