Purbaya Dicopot dari Menkeu, Suahasil Nazara Dilantik Prabowo

Purbaya Dicopot dari Menkeu, Suahasil Nazara Dilantik Prabowo
Eks Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

AkalMerdeka.id – Presiden Prabowo Subianto mencopot Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan menggantinya dengan Suahasil Nazara, Senin (14/9/2026). Pergantian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 dan berlangsung ketika Purbaya masih menghadiri rapat kerja bersama DPD RI di tengah kabar reshuffle kabinet.

Purbaya Dicopot Setelah Setahun Menjadi Menteri Keuangan

Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani Indrawati. Sebelum menduduki jabatan tersebut, Purbaya merupakan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Masa jabatannya berakhir pada 14 September 2026, setelah Presiden Prabowo melantik Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan baru. Pergantian ini menempatkan Suahasil sebagai pejabat yang bertanggung jawab melanjutkan pengelolaan kebijakan fiskal pemerintah hingga sisa masa jabatan kabinet periode 2024–2029.

Pencopotan Purbaya terjadi sekitar satu tahun setelah ia mulai memimpin Kementerian Keuangan. Naskah mencatat masa jabatan tersebut berlangsung selama satu tahun lima hari, meskipun terdapat penyebutan lain yang menyebut setahun lebih enam hari.

Kronologi Purbaya Dicopot dari Jabatan Menkeu

Rangkaian pergantian Menteri Keuangan berlangsung pada Senin (14/9/2026), ketika Purbaya masih menjalankan agenda bersama anggota DPD RI. Berikut perkembangan yang tercatat dalam naskah.

  • Pukul 11.00–14.00 WIB: Purbaya menghadiri rapat kerja gabungan dengan Komite IV DPD RI. Dalam agenda tersebut, ia melayani pertanyaan anggota DPD mengenai berbagai persoalan yang berkaitan dengan tugas Kementerian Keuangan.
  • Siang hari: Kabar reshuffle mulai mencuat setelah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dipanggil ke Istana. Pada saat yang sama, Purbaya terpantau tidak melanjutkan kehadirannya dalam rapat DPD.
  • Sekitar pukul 14.44 WIB: Suahasil tiba di Kompleks Istana Kepresidenan dengan mengenakan jas hitam dan dasi biru muda.
  • Sekitar pukul 15.00 WIB: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan Suahasil Nazara sebagai Menteri Keuangan di Istana Negara.
Baca Juga :  Nalar Mitigasi BMKG: Melawan Misinformasi Kemarau Ekstrem 2026

Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026 menjadi dasar hukum pemberhentian dan pengangkatan Menteri Keuangan untuk sisa masa jabatan Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.

Istana Belum Ungkap Alasan Pencopotan Purbaya

Hingga informasi ini disusun, Istana belum merilis alasan resmi secara eksplisit mengenai pencopotan Purbaya. Ketiadaan penjelasan tersebut membuat sejumlah dugaan dan penilaian dari pihak luar ikut menjadi sorotan, tetapi pandangan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai konfirmasi penyebab pergantian.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudistira menduga persoalan koordinasi internal Kementerian Keuangan menjadi salah satu faktor yang mungkin berkaitan dengan pergantian tersebut. Ia menyoroti hubungan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak, termasuk persoalan pergantian pejabat eselon II dan restitusi pajak yang ditahan.

Namun, dugaan Bhima merupakan pandangan seorang ekonom, bukan pernyataan resmi Istana. Sampai ada penjelasan dari pemerintah, penyebab pasti Purbaya dicopot masih belum diketahui secara terbuka.

Ekonom Senior INDEF Tauhid Ahmad memberikan pandangan berbeda. Ia menilai pergantian menteri dapat menjadi dinamika biasa dalam pemerintahan untuk penyegaran kepemimpinan fiskal.

Sementara itu, mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti gaya komunikasi publik Purbaya dan sejumlah janji kebijakan yang dinilainya belum terealisasi. Ia juga menyinggung perubahan sikap Purbaya mengenai utang Kereta Cepat Whoosh.

Pernyataan Mahfud tersebut merupakan penilaian tokoh publik, bukan alasan resmi yang telah dikonfirmasi Istana. Dengan demikian, berbagai dugaan penyebab pencopotan masih perlu dibedakan dari fakta pergantian jabatan yang sudah ditetapkan melalui keputusan presiden.

Sejumlah Kebijakan Purbaya Jadi Sorotan

Selama menjabat Menteri Keuangan, Purbaya terlibat dalam sejumlah kebijakan fiskal yang menjadi perhatian publik. Kebijakan tersebut mencakup pengelolaan dana pemerintah, hubungan keuangan pusat dan daerah, serta persoalan perpajakan.

Baca Juga :  Paradigma Baru Cukai Purbaya: Antara Pragmatisme Fiskal dan Legitimasi Ilegalitas

Salah satu kebijakan yang disorot adalah penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) sekitar Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke bank-bank Himbara. Program tersebut kemudian diperpanjang hingga Juli 2027, dengan total dana yang disebut mendekati Rp400 triliun.

Purbaya juga menghadapi sorotan terkait pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada pemerintah daerah hingga 69,5 persen dalam APBN 2026. Dalam penjelasannya, Purbaya menyatakan kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari kebijakan era Sri Mulyani, bukan inisiatif baru yang dibuatnya sendiri.

Di sisi lain, pengalihan penyelesaian utang Kereta Cepat Indonesia-China (KCIC) atau Whoosh dari Danantara Indonesia ke tanggungan Kementerian Keuangan turut menjadi salah satu kebijakan yang diperbincangkan. Kebijakan tersebut berkaitan dengan peran pemerintah dalam menangani kewajiban pembiayaan proyek kereta cepat.

Polemik perpajakan juga muncul setelah Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 28 Tahun 2026 yang memperketat mekanisme restitusi pajak. Aturan tersebut membatasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat maksimal Rp1 miliar.

Purbaya sebelumnya menyebut adanya dugaan kebocoran restitusi sekitar Rp360 triliun, terutama di sektor sumber daya alam. Pernyataan itu kemudian diikuti kritik dari pelaku usaha sawit dan tambang terhadap kebijakan restitusi pajak.

Selain itu, Purbaya terlibat polemik mengenai kewajiban Danantara menyetor dividen Rp120 triliun ke kas negara. Ia juga membantah isu jual-beli jabatan senilai Rp100 miliar dalam proses mutasi pejabat Kementerian Keuangan.

Berbagai persoalan tersebut menjadi bagian dari latar belakang kebijakan selama Purbaya memimpin Kemenkeu. Namun, tidak ada konfirmasi resmi dalam naskah yang menyatakan bahwa salah satu kebijakan tersebut menjadi alasan pencopotannya.

Suahasil Nazara Gantikan Purbaya

Suahasil Nazara bukan orang baru dalam pengelolaan fiskal nasional. Ia menjabat Wakil Menteri Keuangan sejak 25 Oktober 2019, pada era Presiden Joko Widodo, sebelum dipercaya mengambil alih posisi Menteri Keuangan di pemerintahan Prabowo.

Baca Juga :  MBG ke Arab Saudi Dikritik DPR, Prioritas Anggaran Jadi Sorotan

Suahasil lahir di Jakarta pada 23 November 1970. Ia menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Indonesia pada 1994, kemudian meraih gelar Master of Science dari Cornell University.

Selain pengalaman birokrasi, Suahasil dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. Sebelum menjadi Wakil Menteri Keuangan, ia menjabat Kepala Badan Kebijakan Fiskal sejak 31 Oktober 2016.

Dalam prosesi pelantikan di Istana Negara, Presiden Prabowo menyatakan:

“Memutuskan mengangkat Prof Suahasil Nazara PhD sebagai Menteri Keuangan Kabinet Merah Putih dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029.”

Pengangkatan Suahasil menandai perubahan kepemimpinan Kementerian Keuangan, tetapi pemerintah menyatakan komitmen menjaga kesinambungan kebijakan fiskal. Suahasil menyatakan akan melanjutkan kebijakan Kemenkeu tanpa perombakan besar, termasuk menjaga defisit APBN di bawah 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Respons DPR dan Publik Setelah Pergantian

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan bahwa pergantian menteri merupakan hak prerogatif presiden. Menurutnya, Prabowo merupakan pihak yang paling mengetahui kinerja para pembantunya di pemerintahan.

Pergantian Purbaya juga memunculkan reaksi dari masyarakat. Warga di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, berharap perubahan pimpinan Kementerian Keuangan tidak membuat kebijakan ekonomi yang sudah berjalan berubah secara drastis.

Sejumlah warganet di media sosial turut menyayangkan pencopotan Purbaya. Sebagian menilai kinerjanya terkait stabilitas fiskal dan transparansi anggaran cukup positif, meskipun penilaian tersebut merupakan opini publik di media sosial dan bukan hasil survei yang tervalidasi.

Di sisi lain, Suahasil mengaku belum berkomunikasi dengan Purbaya terkait pergantian jabatan tersebut. Pernyataan ini menjadi informasi terakhir dalam rangkaian pergantian Menteri Keuangan yang berlangsung di Istana Negara pada Senin (14/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *