Rumah Ipda Yayat Digeledah KPK, Nama Polisi Ini Terseret Aliran Rp 1,4 Miliar

AkalMerdeka.id – Rumah Ipda Yayat Sudrajat alias Lippo di kawasan Raffles Hills Cibubur, Depok, Jawa Barat, digeledah KPK pada Kamis (10/9/2026) dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Penggeledahan ini menambah sorotan terhadap Yayat setelah namanya disebut dalam surat dakwaan terdakwa Sarjan terkait dugaan aliran uang Rp1,4 miliar sepanjang 2024 hingga 2025.
Ipda Yayat dan Posisi yang Membuat Namanya Disorot
Yayat Sudrajat merupakan anggota Polri aktif yang dikenal dengan nama alias Lippo. Ia bertugas di Unit Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, sehingga keterlibatannya dalam perkara proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi perhatian karena yang bersangkutan bukan pejabat di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dalam perkara yang sedang dikembangkan KPK, nama Yayat tidak muncul hanya karena penggeledahan rumah. Namanya lebih dahulu tercantum dalam surat dakwaan perkara Sarjan, kontraktor yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menyebut Sarjan memberikan uang Rp1,4 miliar kepada Yayat selama periode 2024 sampai 2025. Angka itu merupakan bagian dari uraian aliran uang kepada sejumlah pihak yang disebut dalam perkara Sarjan.
Rp1,4 Miliar Disebut dalam Dakwaan Sarjan
Posisi hukum informasi tersebut penting diperjelas. Rp1,4 miliar itu merupakan nominal yang disebut dalam surat dakwaan terhadap Sarjan, bukan putusan pengadilan yang menyatakan Yayat terbukti menerima uang tersebut sebagai tindak pidana.
Dalam dakwaan, Yayat disebut menerima uang dari Sarjan bersama sejumlah pihak lain yang dikaitkan dengan paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena informasi tersebut berasal dari materi perkara Sarjan, KPK kemudian masih mendalami hubungan Yayat dengan Sarjan serta dugaan penerimaan uang tersebut.
Pendalaman itu dilakukan KPK dengan memeriksa Yayat sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggali dugaan penerimaan uang oleh Yayat dari Sarjan, yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Dari Perantara Proyek hingga Pengakuan Rp16 Miliar
Sorotan terhadap Ipda Yayat semakin besar setelah keterangannya muncul dalam persidangan perkara Sarjan pada 8 April 2026. Saat itu, Yayat mengaku berperan sebagai perantara proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam persidangan tersebut, Yayat juga mengaku memperoleh imbalan hingga sekitar Rp16 miliar sejak 2022. KPK kemudian menyatakan informasi tersebut telah menjadi fakta persidangan dan tercantum dalam berita acara pemeriksaan atau BAP.
Angka Rp16 miliar dan Rp1,4 miliar tidak dapat diperlakukan sebagai angka yang sama. Rp16 miliar merupakan pengakuan Yayat mengenai total imbalan yang disebut diterimanya sejak 2022, sedangkan Rp1,4 miliar merupakan nominal yang disebut jaksa dalam dakwaan Sarjan untuk pemberian selama 2024 sampai 2025.
Perbedaan konteks tersebut menjadi penting karena KPK kini mengembangkan perkara berdasarkan informasi yang muncul dalam penyidikan dan persidangan. Lembaga antirasuah juga belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.
Mengapa Rumah Ipda Yayat Digeledah?
Penggeledahan rumah Yayat di Raffles Hills Cibubur menjadi bagian dari upaya penyidik mengumpulkan bukti dalam pengembangan perkara dugaan suap proyek Pemkab Bekasi. Dari lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang selanjutnya akan dianalisis.
Namun, barang yang diamankan belum otomatis membuktikan keterlibatan Yayat dalam tindak pidana. KPK masih harus memeriksa isi dokumen dan data elektronik tersebut untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan proyek, aliran uang, komunikasi para pihak, atau fakta lain yang relevan dengan perkara.
Langkah ini juga menjelaskan mengapa status Yayat perlu ditempatkan secara hati-hati. Penggeledahan merupakan tindakan penyidikan untuk mencari dan mengamankan bukti, bukan putusan bahwa orang yang rumahnya digeledah telah melakukan tindak pidana.
Penghasilan Resmi dan Sorotan terhadap Aset
Nama Ipda Yayat juga menjadi perhatian karena muncul perbandingan antara posisi dan penghasilan resmi anggota Polri dengan kondisi rumah yang digeledah penyidik. Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam naskah perkara, gaji pokok Ipda dengan masa kerja di bawah satu tahun tercatat Rp2.954.200 per bulan.
Selain gaji pokok, anggota Polri memperoleh tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kelas jabatan 8, tunjangan kinerja yang dirujuk dalam naskah tersebut sebesar Rp3.319.000 per bulan.
Namun, kondisi sebuah rumah atau tampilan aset tidak dapat dijadikan bukti tunggal adanya tindak pidana. Pembuktian tetap harus didasarkan pada asal-usul harta, transaksi, aliran uang, serta hubungan aset tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Kasus Berawal dari OTT KPK di Bekasi
Perkara yang kini menyeret nama Yayat bermula dari operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dua hari kemudian, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, dan Sarjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang disebut sebagai pihak yang diduga menerima suap, sedangkan Sarjan merupakan pihak yang diduga memberikan suap. Dalam surat dakwaan Sarjan, jaksa menguraikan adanya aliran uang kepada sejumlah pihak yang dikaitkan dengan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Perkara tersebut kemudian berkembang setelah muncul keterangan mengenai peran pihak lain dalam jaringan proyek dan aliran uang. Pada Agustus 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum untuk mengembangkan perkara tersebut dan hingga perkembangan yang disampaikan pada 10 September belum menetapkan tersangka baru.
Karena itu, penggeledahan rumah Ipda Yayat menjadi bagian penting dalam fase pengembangan penyidikan. KPK masih menelusuri dugaan penerimaan uang, hubungan Yayat dengan Sarjan, serta keterkaitannya dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.





