Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

akalmerdeka.id — Ahli Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf menilai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 telah memenuhi standar pembuktian utama dalam hukum pidana.

Penilaian itu disampaikan Rabu (10/12/2025), merespons belum adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini.

Hudi menekankan temuan pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan. Menurutnya, pelanggaran administratif tersebut telah bertransformasi menjadi persoalan pidana karena menimbulkan kerugian keuangan haji sebesar Rp596,88 miliar.

Hasil audit BPK bukan sekadar prima facie. Dalam konteks ini, ia sudah dapat berfungsi sebagai bukti utama,” kata Hudi.

Ia menilai pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak Agustus 2025 menunjukkan penyidik telah memiliki dasar awal yang kuat.

Struktur Pelanggaran

BPK, dalam IHPS Semester I-2025, mencatat 17 permasalahan. Tiga klaster utama pelanggaran kuota terdiri atas pemberangkatan ulang 61 jemaah, penggabungan mahram 3.499 jemaah tanpa syarat sah, serta pelimpahan porsi terhadap 971 jemaah.

Baca Juga :  KLHK Telusuri Peran Delapan Perusahaan dalam Banjir Sumut

Akumulasi pelanggaran tersebut menciptakan beban fiskal langsung terhadap pembiayaan haji nasional. Selain itu, BPK juga menemukan kelemahan sistem pengendalian internal serta pelanggaran prinsip efektivitas dan efisiensi.

KPK menetapkan perkara ini masuk tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Selain Yaqut, dua pihak lain juga dicegah ke luar negeri.

KPK menyebut potensi kerugian negara masih dalam proses penghitungan lanjutan. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *