Kemendikdasmen: Dokumen Sekolah Korban Banjir Tetap Berlaku

akalmerdeka.id — Kemendikdasmen memastikan layanan administrasi pendidikan untuk murid korban banjir bandang akhir November 2025 di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tetap berjalan, termasuk penerbitan ulang ijazah dan transkrip nilai yang hilang.
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Suharti menyatakan kehilangan dokumen tidak boleh menghalangi akses pendidikan maupun urusan administratif.
“Kemendikdasmen memastikan bahwa seluruh proses penerbitan ulang, penggantian, dan pengesahan dokumen akan dilakukan secara mudah, cepat, dan tetap sesuai regulasi,” kata Suharti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.
Pernyataan itu merespons dampak banjir bandang yang memicu kerusakan fasilitas dan hilangnya dokumen penting. Pemerintah menyiapkan mekanisme layanan agar status keabsahan dokumen tetap terjaga.
Kerangka Regulasi dan Tiga Prinsip
Suharti menjelaskan, layanan mengacu pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Ada tiga prinsip utama: validitas, akurasi, dan legalitas.
Validitas mengatur keaslian ijazah sekaligus kemudahan memverifikasi kepemilikan. Akurasi memastikan data pada dokumen tepat. Legalitas menegaskan semua prosedur harus sesuai ketentuan hukum, termasuk pada situasi kahar akibat bencana.
Rute Penerbitan Ulang dan Opsi Pengganti
Penerbitan ulang dilakukan bila dokumen asli hilang atau rusak. Ijazah hasil penerbitan ulang memakai Nomor Ijazah Nasional yang sama, ditambah keterangan penerbitan ulang, dan disahkan kepala satuan pendidikan yang menjabat saat penerbitan ulang.
Jika dokumen bertanda tangan basah hilang, penerbitan ulang merujuk hasil pindai yang wajib disimpan satuan pendidikan. Untuk ijazah terbit sebelum tahun ajaran 2024/2025, tersedia opsi surat keterangan pengganti ijazah dengan nilai hukum setara. Fotokopi ijazah juga dapat disahkan oleh satuan pendidikan atau dinas pendidikan.
Bila sekolah terdampak dan tidak dapat beroperasi, layanan dialihkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau provinsi, atau diambil alih kementerian pada kondisi tertentu. Dinas pendidikan juga diinstruksikan membuka layanan khusus dan mempercepat verifikasi.***





