Registrasi Kartu Seluler Kini Wajib Pakai Biometrik Wajah

AkalMerdeka.id – Registrasi kartu seluler prabayar kini sepenuhnya menggunakan pemindaian biometrik wajah yang terhubung dengan data kependudukan. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memastikan metode lama menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) telah ditutup secara permanen.
Perubahan ini membuat pemindaian wajah menjadi mekanisme utama untuk mengaktifkan kartu SIM prabayar baru. Operator seluler juga tidak lagi dapat memproses pendaftaran dengan kombinasi NIK dan nomor KK seperti yang berlaku sebelumnya.
Daftar Kartu Seluler Tak Lagi Pakai NIK dan KK
Direktur Pengendalian Ekosistem Digital Kemkomdigi Dany Suwardany mengatakan penutupan metode konvensional dilakukan setelah registrasi biometrik diberlakukan secara penuh secara nasional. Data hasil pemindaian wajah tersebut terhubung langsung dengan data kependudukan.
“Sejak diberlakukannya registrasi biometrik secara penuh, registrasi menggunakan NIK dan nomor KK secara otomatis ditutup oleh Dukcapil.”
Dany menegaskan operator seluler kini tidak dapat lagi mengakomodasi mekanisme registrasi lama. Dengan demikian, masyarakat yang hendak melakukan daftar kartu seluler baru harus mengikuti proses verifikasi menggunakan biometrik wajah.
“Saat ini operator seluler sudah tidak bisa lagi mengakomodasi mekanisme konvensional tersebut,” ujar Dany saat dihubungi Antara.
Metode Lama Ditutup untuk Kurangi Celah Penyalahgunaan Data
Kemkomdigi mengambil langkah tersebut setelah menemukan masih adanya celah penggunaan NIK dan KK pada masa awal transisi menuju registrasi biometrik. Pemerintah kemudian memutus akses terhadap metode lama untuk menutup potensi penyalahgunaan data pribadi.
Perubahan ini sekaligus menandai pergeseran mekanisme identifikasi pelanggan kartu seluler. Jika sebelumnya data NIK dan nomor KK menjadi dasar utama registrasi, kini identitas pelanggan diverifikasi melalui pemindaian wajah yang dikaitkan dengan data kependudukan.
Kebijakan tersebut telah melalui tahap uji coba berdasarkan Surat Edaran Dirjen Ekosistem Digital Nomor 55 Tahun 2025. Setelah itu, registrasi biometrik diberlakukan penuh secara nasional mulai 1 Juli 2026.
Registrasi Biometrik Berjalan Hampir Dua Bulan
Hampir dua bulan setelah penerapan nasional, Kemkomdigi menyebut proses registrasi bagi masyarakat berusia 17 tahun ke atas berjalan tanpa kendala teknis yang berarti. Pemerintah menilai transisi menuju mekanisme baru tersebut dapat berlangsung dengan lancar.
Antusiasme masyarakat juga terlihat dari jumlah kartu SIM baru yang telah diaktifkan menggunakan pemindaian wajah. Kemkomdigi mencatat sebanyak 19.669.890 kartu SIM baru berhasil didaftarkan melalui mekanisme biometrik tersebut.
Angka itu menunjukkan mekanisme baru sudah digunakan dalam jumlah besar sejak diberlakukan secara nasional. Pada saat yang sama, pemerintah masih mematangkan sistem registrasi biometrik untuk kelompok pengguna yang belum dapat menggunakan mekanisme mandiri.
Sistem untuk Anak di Bawah 17 Tahun Masih Dimatangkan
Kemkomdigi bersama Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dan operator seluler tengah menyiapkan sistem serupa bagi anak-anak berusia di bawah 17 tahun. Kelompok usia tersebut belum menggunakan mekanisme registrasi mandiri seperti pengguna berusia 17 tahun ke atas.
Saat ini, registrasi kartu seluler untuk anak di bawah 17 tahun masih menggunakan verifikasi biometrik milik kepala keluarga atau wali. Sistem khusus untuk kelompok tersebut masih dalam tahap pematangan oleh pemerintah bersama pihak terkait.
Dengan mekanisme biometrik yang kini berlaku penuh, masyarakat yang mengaktifkan kartu SIM prabayar baru tidak lagi dapat memilih metode registrasi menggunakan NIK dan nomor KK. Proses pendaftaran dilakukan melalui pemindaian wajah yang terhubung dengan data kependudukan.




