Komdigi Beri YouTube Waktu 3 Hari Usai Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape

Komdigi Beri YouTube Waktu 3 Hari Usai Live Bigmo Libatkan Anak Promosikan Vape
Konten Kreator Bigmo

AkalMerdeka.id – Komdigi memberi tenggat waktu tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti konten siaran langsung (live stream) YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak-anak. Jika tidak ada tindak lanjut sesuai ketentuan, pemerintah menegaskan siap menjatuhkan sanksi administratif kepada platform tersebut.

Tenggat tersebut diberikan setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube terkait temuan konten yang dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi Minta YouTube Bertindak dalam Tiga Hari

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih mengedepankan pembinaan dan kepatuhan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Namun, langkah penegakan akan dilakukan apabila kewajiban moderasi konten tidak dijalankan.

“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya dalam siaran pers Komdigi, Minggu (2/8/2026).

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  4,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan, TikTok dan YouTube Diminta Jadi Contoh

Langkah ini menunjukkan bahwa tanggung jawab platform digital tidak berhenti pada penyediaan layanan, tetapi juga mencakup kewajiban melakukan moderasi terhadap konten yang berpotensi melanggar hukum maupun membahayakan pengguna.

Konten Bigmo Dinilai Bertentangan dengan Perlindungan Anak

Menurut Meutya, tayangan yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk vape merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

“Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujarnya.

Melalui surat teguran tersebut, Komdigi meminta YouTube segera meninjau dan menindak konten Bigmo. Platform itu juga diminta memberikan klarifikasi mengenai langkah yang telah maupun akan dilakukan untuk menangani kasus tersebut.

Selain itu, Komdigi meminta YouTube memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan sistem deteksi dan pembatasan usia berjalan efektif.

“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.

Baca Juga :  Intelektual Global Gugat Algoritma YouTube Atas Ancaman AI Slop

Surat Teguran Mengacu pada Aturan PSE

Komdigi menjelaskan bahwa surat teguran tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban platform digital dalam menangani konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

Pemerintah juga menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap PSE menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.

Bigmo Juga Diadukan ke Polda Metro Jaya

Di sisi lain, kasus Bigmo juga telah masuk ke ranah kepolisian. YouTuber tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya melalui laporan pengaduan masyarakat (Dumas) atas dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsungnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pengaduan tersebut saat ini ditangani Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO).

“Direktorat PPA PPO Polda Metro Jaya telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan eksploitasi anak secara ekonomi dalam tayangan siaran langsung di media sosial,” kata Budi.

Baca Juga :  Mengurai Skema Tiket VIP MPL Indonesia S17

Karena identitas anak-anak yang diduga menjadi korban belum diketahui, laporan masih berstatus pengaduan masyarakat. Polisi saat ini masih melakukan proses identifikasi terhadap anak yang muncul dalam konten tersebut sebagai bagian dari tindak lanjut penyelidikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *