Rekening Warga Pati Diblokir, OJK Dalami Perintah Aparat Penegak Hukum

Rekening Warga Pati Diblokir, OJK Dalami Perintah Aparat Penegak Hukum
Kantor OJK

AkalMerdeka.id – Pemblokiran rekening warga Pati, Jawa Tengah, milik Supriyono, aktivis gerakan masyarakat Kabupaten Pati, menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyebut langkah Bank Mandiri sejauh ini mengacu pada ketentuan yang berlaku karena terdapat perintah resmi dari aparat penegak hukum (APH), tetapi proses pendalaman terhadap kasus tersebut masih berlangsung.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya memberikan perhatian terhadap polemik penundaan transaksi atau pemblokiran rekening nasabah yang ramai dibicarakan masyarakat. OJK juga tengah berkoordinasi dengan manajemen Bank Mandiri untuk mengetahui lebih lanjut persoalan tersebut.

OJK Dalami Pemblokiran Rekening Warga Pati

Dian mengatakan berdasarkan informasi yang telah diterima OJK, tindakan bank dalam kasus rekening nasabah Bank Mandiri tersebut dilakukan berdasarkan perintah resmi dari APH yang berwenang. Hal itu menjadi dasar bagi OJK untuk menilai bahwa langkah bank sejauh ini mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, OJK belum menutup proses pemeriksaan. Pendalaman diperlukan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan dalam perkara tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  RUU Polri, Tarik Menarik Antara Ekspansi Kewenangan dan Demiliterisasi

“OJK sedang melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dengan permasalahan tersebut,” kata Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (25/8/2026).

OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya apabila dalam proses pendalaman ditemukan pelanggaran. Artinya, posisi OJK saat ini bukan sekadar memantau kasus, tetapi juga menilai proses yang dilakukan bank berdasarkan informasi dan ketentuan yang berlaku.

Penundaan Transaksi Memiliki Dasar Hukum

Polemik pemblokiran rekening tersebut juga berkaitan dengan mekanisme penundaan transaksi dalam sektor perbankan. OJK menjelaskan bahwa tindakan tersebut memiliki dasar hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau UU TPPU.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut juga diatur melalui Pasal 47 Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.

Menurut Dian, penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Salah satunya terjadi ketika bank menerima perintah dari PPATK, penyidik, penuntut umum, atau hakim.

Baca Juga :  Paradoks Peradilan Militer: Menguji Independensi Kasus Air Keras Andrie Yunus

Dalam kondisi tersebut, bank wajib menunda transaksi sesaat setelah menerima perintah. Penundaan transaksi dapat dilakukan paling lama lima hari kerja sejak penundaan dilakukan.

OJK Pantau Pemulihan Akses Rekening

Selain mendalami dasar tindakan bank, OJK menyatakan akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan tersebut. OJK juga memantau tindak lanjut yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah.

“OJK akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening nasabah,” ujar Dian.

OJK menilai kasus seperti ini perlu ditangani secara hati-hati karena isu yang berkaitan dengan rekening perbankan dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat. Karena itu, proses pendalaman tidak hanya menyangkut hubungan antara nasabah dan bank, tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap prosedur pengamanan rekening.

Di tengah polemik tersebut, OJK meminta masyarakat tetap tenang. OJK memastikan dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk Bank Mandiri, bank BUMN lainnya, maupun bank swasta, tetap aman dan kerahasiaannya dijaga berdasarkan ketentuan perbankan.

Baca Juga :  TNI Dikerahkan Saat Demo Mahasiswa, Mabes TNI Tegaskan Hanya Bantu Polisi

OJK juga menegaskan dana nasabah mendapatkan jaminan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sementara itu, pendalaman terhadap kasus rekening Supriyono masih dilakukan OJK bersama manajemen Bank Mandiri dan pihak terkait untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan pengawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *