Digitalisasi Usulan Revitalisasi 2026: Kebijakan Baru untuk Akurasi Perbaikan Sekolah

akalmerdeka.id — Pemerintah mengubah mekanisme revitalisasi sekolah mulai 2026 dengan membuka kanal digital bagi sekolah untuk mengusulkan kebutuhan secara langsung.
Reformasi ini menandai pergeseran logis dari sistem manual menuju proses berbasis data.
Dirjen PAUD Dikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan aplikasi revit.kemendikdasmen.go.id dirancang untuk meningkatkan presisi urgensi perbaikan. “Aplikasi Revitalisasi mempermudah proses perencanaan hingga evaluasi secara terintegrasi,” ujarnya, Minggu (23/11).
Sistem ini menggabungkan dapodik, verifikasi berlapis, pemeringkatan otomatis, serta pengecekan dokumen real time—seluruhnya bertujuan mengurangi bias dan mempercepat keputusan.
Perubahan ini relevan mengingat skala masalah: terdapat 1,2 juta ruang kelas rusak sedang atau berat. Tanpa teknologi, proses manual tidak lagi memadai untuk menghitung kebutuhan perbaikan secara akurat.
Ruang lingkup revitalisasi kini mencakup aspek lingkungan sekolah, sanitasi, akses, hingga estetika.
Pemda terdorong memainkan fungsi asesmen lapangan secara objektif, sementara sekolah wajib mengunggah data kerusakan berbasis geotagging dan formulir teknis sesuai standar PUPR.
Kebijakan ini memperjelas hubungan sebab-akibat: kualitas data menentukan kualitas intervensi.
Dengan Instruksi Presiden sebagai kerangka hukum, proses revitalisasi diarahkan menuju efisiensi dan akuntabilitas. (*)





