Restorative Justice Hentikan 7 Perkara, Kejagung Tekankan Rasionalitas Pemulihan

akalmerdeka.id – Kejaksaan Agung menghentikan tujuh perkara pidana melalui mekanisme keadilan restoratif setelah perdamaian para pihak disahkan pada ekspose virtual Senin, 24 November 2025. Jampidum Prof. Dr. Asep N. Mulyana menyetujui usulan dari Kejari Bangka, Asahan, Paser, dan Polewali Mandar.
Salah satu perkara yang dianalisis adalah kasus penadahan di Paser dengan tersangka Maharani binti Sabe. Kapuspenkum Anang Supriatna menjelaskan bahwa pembelian Dexlite seharga Rp10 ribu per liter terjadi setelah pelaku penggelapan menawarkan barang di bawah harga resmi. Data pemeriksaan menunjukkan pembelian itu untuk kebutuhan rumah tangga, bukan untuk dijual kembali.
Kajari Paser bersama tim pidum menginisiasi restorative justice setelah pihak PT Mandiri Herindo Adiperkasa menyatakan tidak keberatan perkara dihentikan. Perdamaian dicapai pada 6 November 2025, diverifikasi Kejati Kaltim, lalu disahkan Jampidum.
Enam perkara lain terdiri dari pencurian dan penadahan dengan ancaman pidana rendah dan pelaku pertama kali.
Kejagung menyebut pertimbangan utama mencakup sukarela, manfaat sosial, rendahnya ancaman pidana, dan efektivitas penyelesaian di luar persidangan. Jampidum meminta penerbitan SKP2 sesuai Peraturan Kejaksaan No. 15/2020 sebagai dasar legalitas. (*)





