Sjafrie Tegaskan Penegakan Hukum SDA Berbasis Pasal 33, Negara Pastikan Kepastian Tata Kelola

akalmerdeka.id – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menekankan pentingnya kepastian hukum dalam sektor kehutanan dan pertambangan. Melalui pernyataan resmi, Senin (24/11/2025), ia menegaskan bahwa tindakan tegas merupakan konsekuensi logis dari amanat Pasal 33 UUD 1945.
Menurut Sjafrie, praktik ilegal merusak lingkungan sekaligus memicu kebocoran penerimaan negara. Karena itu, pemerintah memperkuat mekanisme koordinasi antar-kementerian agar penindakan berlangsung konsisten. “Seluruh langkah harus terpadu dan terukur,” kata Sjafrie dalam unggahan Instagramnya.
Ia mengaitkan langkah ini dengan rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Hambalang sehari sebelumnya. Ratas membahas perbaikan tata kelola, penertiban kawasan hutan ilegal, dan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dari sudut analitis, komitmen ini menunjukkan upaya pemerintah menyelaraskan pengelolaan SDA dengan prinsip konstitusional sekaligus mengurangi distorsi ekonomi akibat aktivitas ilegal. Negara diarahkan hadir untuk memulihkan fungsi lingkungan dan integritas fiskal. (*)





