HGN 2025 Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

akalmerdeka.id – Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) 2025 pada Rabu (26/11/2025) memunculkan kembali problem struktural: ketertinggalan kesejahteraan guru madrasah swasta dan absennya kejelasan peluang P3K. Fakta-fakta ini disampaikan FGSNI melalui pernyataan resmi.
Ketua Umum FGSNI, Agus Mukhtar, memberikan ucapan selamat HGN 2025 seraya mengajak guru tetap konsisten dalam pengabdian. Pernyataan itu disampaikan dalam keterangannya yang dikutip Rabu (26/11/2025). Pada saat bersamaan, ia memaparkan kondisi empiris yang membuat HGN tahun ini sarat keprihatinan.
Agus menilai pidato Mendikdasmen dan Menteri Agama belum menyinggung isu krusial mengenai peluang seleksi P3K bagi guru madrasah swasta. Ia menyebut fokus kedua pejabat itu hanya pada percepatan PPG dan beasiswa GTK. “Itu tidak menjawab persoalan utama para pejuang P3K,” tegasnya.
Secara analitis, FGSNI menilai terdapat ketidakselarasan kebijakan. Program peningkatan kompetensi seperti PPG tak serta-merta menyelesaikan permasalahan kesetaraan status kepegawaian. Guru madrasah swasta tetap berada dalam posisi yang kurang diakomodasi dalam formasi P3K.
Agus menjelaskan bahwa harapan kesetaraan sangat besar. Oleh karena itu, FGSNI terus mengawal isu tersebut ke kementerian terkait. Dalam rangka HGN 2025, FGSNI menyiapkan rangkaian audiensi untuk memverifikasi langsung posisi kebijakan pemerintah.
Ia menyebut agenda puncak adalah keikutsertaan FGSNI pada Puncak HGN 2025 Kemendikdasmen di Gelora Bung Karno pada 27–29 November 2025. Menurutnya, momen itu menjadi ruang evaluasi atas kebijakan yang belum memihak.
FGSNI juga merespon hasil rapat kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada Senin (3/1/2025). Agus menilai rapat tersebut belum menghasilkan keputusan substantif bagi guru madrasah swasta.
Karena itu, FGSNI menjadwalkan audiensi ke Kementerian PPN/Bappenas. “Seluruh organisasi profesi tertuju ke kementerian ini,” kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam rapat dengan Baleg DPR RI pada Rabu (19/11/2025) menyampaikan bahwa Bappenas dan Kemenkeu berlaku tidak adil terhadap guru Kemenag. Pernyataan itu memberi konteks sebab-akibat yang memperkuat tuntutan FGSNI. (*)





