Face Recognition untuk Registrasi SIM Dinilai Solusi Paling Rasional Tekan Penyalahgunaan Identitas

akalmerdeka.id – Komdigi menetapkan rencana penerapan registrasi nomor seluler dengan face recognition pada 2026 sebagai respons atas meningkatnya penipuan daring dan penyalahgunaan NIK. Kebijakan ini lahir dari evaluasi teknis bahwa verifikasi berbasis NIK dan KK tidak lagi cukup.
Dirjen Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa mekanisme ini masih bersifat sukarela hingga aturan teknis rampung. “Sekarang sifatnya masih sukarela. Ada masa transisi nanti satu tahun kurang lebih,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Data Komdigi menunjukkan anomali: jumlah kartu SIM aktif mencapai 315 juta, melebihi populasi Indonesia sekitar 280 juta. Ketimpangan ini menandakan lemahnya sistem validasi pemilik nomor.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut langkah biometrik sejalan dengan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam Permenkominfo 5/2021. “Per-NIK maksimal tiga nomor harus ditegakkan,” katanya, 15 Mei 2025.
Dalam rancangan aturan, pelanggan baru wajib melakukan verifikasi wajah. Pengguna di bawah 17 tahun memakai NIK dan biometrik kepala keluarga. Masa transisi satu tahun akan menguji kesiapan operator sebelum kewajiban penuh berlaku. Pelanggan lama tidak diwajibkan registrasi ulang. (*)





