122 Program Studi Ditutup, Benarkah Kampus Menutupnya Secara Sukarela?

122 Program Studi Ditutup, Benarkah Kampus Menutupnya Secara Sukarela?

AkalMerdeka.id – Sebanyak 122 program studi (prodi) di perguruan tinggi telah ditutup sepanjang 2026. Pemerintah menegaskan seluruh penutupan dilakukan atas usulan perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS), bukan karena kebijakan penutupan massal dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mengakhiri perdebatan. Sejumlah pengamat pendidikan menilai penutupan prodi tidak bisa dilihat semata sebagai keputusan administratif kampus, melainkan juga harus dibaca dalam konteks tekanan yang dihadapi perguruan tinggi saat ini.

Pemerintah Akui 122 Prodi Ditutup Sepanjang 2026

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa 122 program studi telah ditutup sepanjang Januari hingga Mei 2026.

Menurut Brian, seluruh proses tersebut berasal dari usulan badan penyelenggara perguruan tinggi, bukan instruksi langsung pemerintah.

“Kami perlu sampaikan bahwa sepanjang tahun 2026 itu memang telah dilakukan penutupan 122 program studi, tetapi seluruh penutupan itu adalah berdasarkan usulan dari badan penyelenggara baik PTN maupun PTS.”

Brian juga membantah anggapan bahwa pemerintah sedang menjalankan kebijakan menutup program studi yang dianggap tidak sesuai kebutuhan industri.

“Jadi terkait dengan isu yang kemudian berkembang bahwa kementerian pendidikan tinggi akan melakukan penutupan program studi untuk penyesuaian dengan industri yang akan berkembang di masa depan, kami dapat menyampaikan bahwa hal tersebut tidak menjadi kebijakan kami.”

Awal Polemik Berasal dari Wacana Penataan Prodi

Kontroversi ini bermula dari pernyataan Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco pada Simposium Nasional Kependudukan di Bali, 23 April 2026.

Baca Juga :  Kekosongan Hukum Deepfake Pornografi: Refleksi Kasus Manipulasi AI Mahasiswa Untan

Saat itu Badri menyampaikan bahwa pemerintah sedang memilah program studi yang dinilai relevan dengan kebutuhan masa depan dan tidak menutup kemungkinan ada prodi yang ditutup.

“Nanti mungkin ada beberapa hal yang harus kami eksekusi dalam waktu yang tidak terlalu lama terkait dengan prodi-prodi, perlu kita pilih, kita pilah, dan kalau perlu ditutup, untuk bisa meningkatkan relevansi ini.”

Pernyataan tersebut memicu respons dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan pengamat pendidikan yang khawatir kampus akan semakin diarahkan mengikuti kebutuhan pasar kerja jangka pendek.

Empat hari kemudian, Badri memberikan klarifikasi bahwa penutupan bukan pilihan utama. Menurutnya, langkah tersebut hanya menjadi opsi terakhir apabila suatu program studi tidak lagi memenuhi standar mutu dan tidak bisa diperbaiki melalui pembinaan atau transformasi.

Mengapa Kampus Mengajukan Penutupan Prodi?

Pemerintah menjelaskan terdapat dua faktor utama yang mendorong kampus mengusulkan penutupan program studi.

Pertama, jumlah mahasiswa yang terus menurun sehingga prodi tidak lagi memiliki keberlanjutan operasional.

Kedua, kampus melakukan transformasi akademik dengan mengubah program studi lama menjadi bidang yang lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja.

Baca Juga :  UI dan Kemenpora Inisiasi Prodi Manajemen Olahraga Perkuat SDM Sektor Industri

Brian mencontohkan sejumlah program studi yang berkembang ke bidang artificial intelligence (AI), machine learning, robotics, maupun aktuaria.

Dari perspektif pemerintah, proses tersebut lebih tepat disebut transformasi atau penyesuaian substansi pendidikan daripada penghapusan disiplin ilmu.

Di Mana Letak Perdebatan Sesungguhnya?

Secara formal, pemerintah benar bahwa surat penutupan berasal dari kampus.

Namun kritik muncul karena banyak pihak mempertanyakan apakah keputusan tersebut benar-benar lahir dari kehendak perguruan tinggi atau justru akibat tekanan yang mereka hadapi.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, menilai kampus berada dalam situasi yang sulit.

“Kampus-kampus itu tidak meminta tutup karena mereka bosan, mereka menutup prodi karena sistem tata kelola pendidikan tinggi yang diciptakan negara telah mencekik leher mereka sampai mati.”

Menurut JPPI, persoalannya bukan sekadar ada atau tidaknya surat usulan dari kampus, melainkan kondisi yang membuat perguruan tinggi merasa tidak memiliki banyak pilihan selain menutup program studi tertentu.

Di sinilah muncul perbedaan tafsir antara “keputusan sukarela” dan “keputusan yang lahir akibat tekanan sistemik”.

Pertanyaan Penting yang Belum Dijawab

Hingga kini masih ada sejumlah informasi yang belum dipublikasikan secara rinci kepada masyarakat.

IsuStatus
Daftar 122 prodi yang ditutupBelum dipublikasikan secara lengkap
Perguruan tinggi yang terdampakBelum dirinci
Jumlah dosen yang terdampakBelum diumumkan
Skema bagi mahasiswa aktifBelum dijelaskan rinci
Perbandingan dengan tahun sebelumnyaBelum tersedia data resmi
Baca Juga :  301 Guru Besar UI Minta MA Batalkan Putusan Kasus Disertasi Bahlil

Ketiadaan data tersebut membuat publik sulit menilai apakah angka 122 merupakan tren normal yang terjadi setiap tahun atau menunjukkan percepatan perubahan dalam sistem pendidikan tinggi.

Bukan Sekadar Soal Menutup Prodi

Perdebatan mengenai 122 program studi sesungguhnya menyentuh persoalan yang lebih besar.

Kemendiktisaintek mencatat Indonesia menghasilkan sekitar 1,9 juta lulusan perguruan tinggi setiap tahun. Di sisi lain, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah lulusan dan kebutuhan dunia kerja di sejumlah bidang.

Contoh yang sering disampaikan pemerintah adalah bidang keguruan. Setiap tahun terdapat sekitar 490 ribu lulusan kependidikan, sementara kebutuhan guru baru jauh lebih kecil.

Namun kritik muncul karena kampus tidak hanya berfungsi memenuhi kebutuhan industri saat ini. Perguruan tinggi juga berperan menjaga keberagaman ilmu pengetahuan, mengembangkan riset, dan menyiapkan kebutuhan bangsa dalam jangka panjang.

Karena itu, perdebatan utama bukan sekadar apakah 122 prodi ditutup atas usulan kampus atau tidak. Yang lebih penting adalah apakah proses tersebut dilakukan berdasarkan kajian yang transparan, bagaimana dampaknya terhadap dosen dan mahasiswa, serta apakah arah transformasi pendidikan tinggi benar-benar disusun untuk kebutuhan jangka panjang Indonesia.

Hilman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *