Perpres 26/2026 Terbit, Mengapa Pemerintah Tunjuk Lemigas Impor Minyak dan Bukan Pertamina?

Perpres 26/2026 Terbit, Mengapa Pemerintah Tunjuk Lemigas Impor Minyak dan Bukan Pertamina?

AkalMerdeka.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka jalan bagi Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) untuk melakukan impor minyak, BBM, dan LPG. Langkah ini muncul di tengah kebutuhan energi nasional yang jauh melampaui produksi domestik serta rencana pengadaan minyak dari Rusia yang menjadi perhatian publik.

Di balik regulasi tersebut, terdapat pertanyaan besar: mengapa pemerintah menyiapkan jalur impor melalui Lemigas, bukan menyerahkan sepenuhnya kepada PT Pertamina (Persero) yang selama ini menjadi pemain utama sektor energi nasional?

Defisit Minyak Nasional Jadi Latar Belakang Utama

Perpres Nomor 26 Tahun 2026 lahir di tengah kesenjangan besar antara kebutuhan dan produksi minyak nasional.

Konsumsi minyak Indonesia saat ini mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari. Sementara itu, produksi domestik hanya berada di kisaran 600 ribu barel per hari.

Artinya, Indonesia masih membutuhkan tambahan sekitar 1 juta barel minyak setiap hari untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Kondisi tersebut membuat impor menjadi instrumen yang sulit dihindari dalam jangka pendek. Pemerintah menilai pasokan energi harus tetap terjaga meski produksi domestik belum mampu mengejar kebutuhan nasional.

Isi Perpres 26/2026 yang Menjadi Sorotan

Perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 30 April 2026 ini mengatur pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG untuk mendukung ketahanan energi nasional.

Fokus utama regulasi berada pada Pasal 4 yang membuka tiga jalur pengadaan impor, yakni:

Baca Juga :  IHSG Anjlok 37%, Pasar Kini Pertanyakan Kredibilitas Indonesia
SkemaPelaksana
Kerja sama antarpemerintahBLU sektor energi dan/atau BUMN energi
Kerja sama pemerintah dengan penyedia luar negeriBLU sektor energi dan/atau BUMN energi
Kerja sama badan usaha energi dengan pemasok luar negeriBadan usaha sektor energi

Ketentuan tersebut memberi ruang baru bagi Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjadi pelaksana impor energi yang sebelumnya lebih identik dengan BUMN seperti Pertamina.

Lemigas Dipilih, Pemerintah Tak Bentuk BLU Baru

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung memastikan pemerintah tidak akan membentuk lembaga baru untuk menjalankan tugas tersebut.

“Tidak [membentuk BLU baru], ini kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Dalam regulasi ini [Lemigas] bisa melakukan impor.”

Selama ini Lemigas dikenal sebagai lembaga riset dan pengujian migas di bawah Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Fungsi utamanya meliputi pengujian kualitas komoditas migas, kalibrasi peralatan, dukungan teknis sektor hulu, hingga pengembangan teknologi energi.

Karena itu, penunjukan Lemigas sebagai calon pelaksana impor memunculkan perhatian tersendiri. Untuk pertama kalinya, lembaga yang identik dengan fungsi teknis dan penelitian memperoleh ruang untuk terlibat dalam rantai pengadaan energi skala besar.

Mengapa Bukan Pertamina?

Inilah bagian yang paling banyak memunculkan spekulasi sekaligus perdebatan.

Pemerintah berpandangan Pertamina memiliki keterikatan terhadap pasar keuangan internasional karena menggunakan instrumen pendanaan global bond atau obligasi internasional.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Laode Sulaeman menyebut aspek kepatuhan terhadap skema pendanaan global tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menyiapkan jalur alternatif di luar Pertamina.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Gunakan APBN Sebagai Peredam Gejolak Harga Minyak Dunia

Dari sudut pandang kebijakan, langkah ini memberi fleksibilitas lebih besar kepada pemerintah untuk menjalankan kerja sama energi dengan berbagai negara tanpa langsung membebani Pertamina sebagai perusahaan yang memiliki hubungan erat dengan pasar keuangan global.

Kaitan dengan Rencana Impor Minyak Rusia

Pemerintah sebelumnya memiliki komitmen pengadaan minyak sebesar 150 juta barel dari Rusia yang direncanakan direalisasikan secara bertahap hingga akhir 2026.

Yuliot Tanjung menegaskan Perpres 26/2026 tidak dibuat secara khusus untuk membuka jalur impor minyak Rusia.

Namun fakta bahwa regulasi tersebut memungkinkan BLU seperti Lemigas menjadi pelaksana impor membuat banyak pengamat menghubungkannya dengan kebutuhan pemerintah menyiapkan alternatif selain Pertamina.

Dalam konteks ini, regulasi baru tersebut memberi ruang lebih luas bagi negara untuk memilih pelaksana impor berdasarkan kebutuhan dan situasi geopolitik yang berkembang.

Lemigas Dinilai Bukan Lembaga Niaga Energi

Kebijakan ini tidak lepas dari kritik.

Ketua Forum Komunikasi Pensiunan Pekerja Pertamina Bersatu, Otto Geo Diwara Purba, mempertanyakan penugasan lembaga riset untuk menjalankan fungsi perdagangan minyak.

Menurutnya, tata niaga komoditas strategis seharusnya tetap berada di tangan badan usaha yang memang dibentuk untuk menjalankan aktivitas komersial.

Sementara itu, ekonom dari CORE Indonesia, Muhammad Ishak Razak, menilai regulasi baru belum menyentuh persoalan mendasar sektor energi nasional.

Baca Juga :  Menakar Kredibilitas Fiskal Indonesia di Tengah Tekanan Fitch Ratings

Ia berpendapat akar masalah sebenarnya adalah terus menurunnya produksi minyak domestik. Selama produksi nasional belum meningkat, ketergantungan terhadap impor akan tetap tinggi meski mekanisme impornya diubah.

Soal Besarnya Bukan Hanya Impor Rusia

Jika dicermati lebih jauh, Perpres 26/2026 bukan sekadar aturan mengenai impor minyak.

Regulasi ini juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membekukan atau menangguhkan ekspor minyak tertentu dalam kondisi mendesak. Dengan kata lain, pemerintah memperoleh instrumen yang lebih kuat untuk mengendalikan arus energi masuk dan keluar dari Indonesia.

Dari sisi ketahanan energi, kebijakan tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam menjaga pasokan domestik.

Namun dari sisi tata kelola, muncul tantangan baru terkait kesiapan Lemigas menjalankan fungsi yang selama ini berada di luar mandat utamanya, termasuk kapasitas sumber daya manusia, sistem pengadaan, hingga pengawasan terhadap aktivitas perdagangan energi.

Yang belum banyak dibahas adalah kemungkinan bahwa Perpres 26/2026 menjadi instrumen untuk memisahkan risiko geopolitik dan risiko keuangan dari Pertamina. Dengan adanya jalur melalui Lemigas, pemerintah memiliki opsi menjalankan kerja sama energi tertentu tanpa secara langsung menempatkan Pertamina pada posisi yang berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap hubungan perusahaan dengan pasar obligasi internasional.

Karena itu, Perpres 26/2026 dapat dibaca bukan hanya sebagai regulasi energi, melainkan juga sebagai manuver strategis yang menggabungkan kepentingan ketahanan energi, diplomasi, dan pengelolaan risiko keuangan negara dalam satu kerangka kebijakan.

Doni Jatnika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *