DPR Ingatkan Pelibatan Aparat Jangan Teror Wajib Pajak

AkalMerdeka.id – DPR mengingatkan pelibatan aparat dalam pengawasan pajak tidak boleh membuat wajib pajak merasa takut atau terteror. Peringatan itu muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak memasukkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi kewilayahan melalui SE-8/PJ/2026.
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta pemerintah menghitung dampak kebijakan tersebut secara matang. Kehadiran aparat berseragam saat petugas pajak bekerja di lapangan dinilai dapat menimbulkan kesan intimidatif meski kewenangan perpajakan tetap berada di tangan DJP.
“Jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan. Yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror,” kata Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa.
Saan juga mempertanyakan pelibatan institusi yang tugas utamanya berada di luar administrasi perpajakan. Menurutnya, DJP harus memastikan koordinasi di lapangan tidak mengubah pengawasan menjadi tekanan psikologis terhadap masyarakat.
Pelibatan Aparat dalam Pengawasan Pajak Disorot DPR
Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan komisi terkait akan meminta penjelasan dari Kementerian Keuangan. DPR ingin mengetahui batas keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta cara pemerintah mencegah penyalahgunaan di lapangan.
“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat karena beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri,” kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.
Menurut Puan, pemerintah selama ini mendorong kepatuhan pajak berbasis kesadaran dan pelaporan mandiri. Pendekatan yang dianggap menekan berisiko membuat kepatuhan muncul karena rasa takut, bukan karena kepercayaan terhadap sistem perpajakan.
Masalah utama dalam kebijakan tersebut bukan sekadar siapa yang hadir mendampingi petugas pajak. Persepsi masyarakat juga menentukan apakah pengawasan diterima sebagai proses administratif atau dianggap sebagai tindakan koersif.
Risiko itu semakin besar di desa dan kelurahan, tempat hubungan antara warga, aparat kewilayahan, serta pemerintah setempat berlangsung dekat. Tanpa batas tugas yang jelas, pendampingan dapat dipersepsikan sebagai pemeriksaan meski aparat tidak mengajukan pertanyaan atau meminta dokumen pajak.
DJP Tegaskan Babinsa Bukan Pemeriksa atau Penagih Pajak
Direktorat Jenderal Pajak membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan memeriksa atau menagih pajak. DJP menyebut keduanya bukan petugas pajak dan tidak memperoleh kewenangan baru melalui SE-8/PJ/2026.
Peran aparat dibatasi pada pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan pendampingan dalam kondisi tertentu. Pendampingan ditujukan untuk menjaga kelancaran dan keamanan petugas DJP ketika menjalankan kegiatan di lapangan.
Babinsa dan Bhabinkamtibmas tidak berwenang menilai kepatuhan, meminta pembayaran, memeriksa dokumen, melakukan penagihan, atau mengambil tindakan hukum terhadap wajib pajak. Seluruh kewenangan tersebut tetap dijalankan petugas DJP sesuai aturan perpajakan.
SE-8/PJ/2026 diterbitkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 sebagai pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak. Aturan tersebut menyempurnakan pedoman yang sebelumnya digunakan DJP dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025.
Pengawasan mencakup visitasi, penyisiran atau canvassing, pengamatan langsung, pengumpulan data kewilayahan, web scraping, remote sensing, serta analisis informasi melalui Coretax System. Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya disebut pada bagian pembangunan jejaring informasi.
Kepercayaan Wajib Pajak Menjadi Ujian Implementasi
Penjelasan mengenai batas kewenangan belum otomatis menghapus kekhawatiran publik. DJP perlu menerjemahkannya menjadi petunjuk teknis yang tegas agar petugas pajak dan aparat pendamping tidak menjalankan peran yang tumpang tindih.
Identitas petugas, tujuan kunjungan, jenis data yang diminta, serta kanal pengaduan perlu disampaikan sejak awal. Wajib pajak juga harus mengetahui bahwa mereka berhak menolak permintaan pembayaran atau pemeriksaan yang dilakukan pihak di luar petugas berwenang.
Pengawasan berbasis wilayah dapat membantu DJP menemukan potensi pajak yang belum tercatat. Namun, manfaat tersebut dapat berbalik menjadi penolakan apabila masyarakat merasa diawasi tanpa penjelasan yang terbuka.
Komisi terkait di DPR akan menjadi ruang pengujian berikutnya bagi kebijakan ini. Kementerian Keuangan perlu menjelaskan bukan hanya dasar administratif pelibatan aparat, tetapi juga perlindungan yang diberikan kepada wajib pajak ketika pengawasan berlangsung di tingkat desa dan kelurahan.





