RUU Ketenagakerjaan Baru Dikejar Sebelum Oktober 2026, Ini 7 Isu Utamanya

RUU Ketenagakerjaan Baru Dikejar Sebelum Oktober 2026, Ini 7 Isu Utamanya

AkalMerdeka.id – RUU Ketenagakerjaan baru mulai disiapkan DPR dan pemerintah setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemisahan klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja. Aturan baru itu harus selesai paling lambat 31 Oktober 2026 agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

RUU Ketenagakerjaan menjadi penting karena aturan ketenagakerjaan saat ini berada dalam situasi yang saling beririsan. UU Ketenagakerjaan tahun 2003, UU Cipta Kerja, dan putusan MK kini berjalan bersamaan sehingga memunculkan kebutuhan untuk menyusun satu aturan yang lebih utuh.

Mengapa RUU Ketenagakerjaan Baru Dibentuk?

Pembentukan RUU Ketenagakerjaan bermula dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. Putusan itu mengubah atau membatalkan bersyarat 21 norma dalam UU Cipta Kerja dan memerintahkan pembentukan undang-undang baru.

DPR kemudian membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Ketenagakerjaan melalui Komisi IX pada 25 April 2025 untuk menyiapkan proses legislasi.

Berbeda dengan pembahasan UU Cipta Kerja sebelumnya yang ditangani Badan Legislasi (Baleg), penyusunan kali ini dilakukan melalui Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai menjadi upaya memperluas partisipasi dan mencegah persoalan prosedural terulang.

Baca Juga :  Paradoks Kedaulatan: Menguji Rasionalitas Tarif Selat Malaka

7 Isu Besar dalam RUU Ketenagakerjaan Baru

Mahkamah Konstitusi menetapkan tujuh klaster utama yang harus masuk dalam RUU Ketenagakerjaan.

  • Tenaga Kerja Asing (TKA): penggunaan tenaga kerja asing dibatasi pada jabatan dan periode tertentu sesuai kebutuhan kompetensi.
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT): kontrak kerja dibatasi maksimal lima tahun termasuk masa perpanjangan.
  • Outsourcing: aturan pekerjaan yang dapat dialihkan harus dibuat lebih jelas.
  • Waktu kerja dan cuti: ada pengaturan istirahat dua hari untuk sistem lima hari kerja.
  • Pengupahan: upah minimum sektoral dikembalikan dan Dewan Pengupahan dilibatkan.
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): proses PHK diperketat melalui mekanisme musyawarah dan penyelesaian hubungan industrial.
  • Pesangon: pembayaran pesangon ditetapkan minimal sesuai ketentuan undang-undang.

Tidak Hanya Pekerja Formal

Pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga mulai mengarah ke isu yang sebelumnya belum banyak diatur secara spesifik.

Beberapa materi baru yang diusulkan antara lain perlindungan pekerja platform digital seperti pengemudi layanan aplikasi, larangan penahanan ijazah, perlindungan pekerja perempuan, hingga mekanisme jaminan pesangon.

Perubahan tersebut dapat memengaruhi kelompok pekerja yang selama ini berada di wilayah abu-abu hukum karena status kerja mereka tidak sepenuhnya masuk kategori pekerja formal.

Baca Juga :  Penipuan Titik SPPG Makan Bergizi Gratis Merebak, Kerugian Tembus Rp 3,25 Miliar

Apa Dampaknya Jika RUU Ketenagakerjaan Terlambat?

Tenggat penyelesaian RUU Ketenagakerjaan jatuh pada 31 Oktober 2026. Jika pembentukan aturan baru tidak selesai tepat waktu, muncul potensi ketidakpastian hukum karena klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja sudah diperintahkan untuk dipisahkan.

Risikonya tidak hanya menyentuh pekerja dan perusahaan. Kepastian hubungan kerja, aturan PHK, pengupahan, hingga perlindungan pekerja baru dapat terdampak.

Di tengah proses penyusunan yang masih berlangsung, DPR dan pemerintah juga menghadapi tantangan untuk memastikan aturan baru tidak sekadar menyelesaikan persoalan hukum, tetapi juga menjawab perubahan pola kerja yang berkembang cepat.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *