Siapa Heri Gunawan? Jejak Politik Hergun hingga Jadi Tersangka KPK

Siapa Heri Gunawan? Jejak Politik Hergun hingga Jadi Tersangka KPK

AkalMerdeka.id – Nama Heri Gunawan kembali mendapat perhatian setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Politikus Partai Gerindra yang akrab disapa Hergun itu bukan sosok baru di DPR karena sudah melewati beberapa periode jabatan di parlemen.

Kasus yang menjerat Heri Gunawan tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan dana miliaran rupiah. Perkara ini juga membuka pertanyaan lebih besar terkait mekanisme hubungan antara anggota DPR dan mitra kerja lembaga keuangan negara.

Profil Heri Gunawan dan Perjalanan Politiknya

Heri Gunawan lahir di Sukabumi, Jawa Barat, pada 11 April 1969. Politikus berusia 57 tahun itu menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Duta Wacana Yogyakarta pada periode 1988–1994.

Di dunia politik, Heri dikenal sebagai kader senior Partai Gerindra. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPR RI periode 2019–2024 dan juga menduduki posisi Ketua DPP Partai Gerindra.

Kariernya di DPR berjalan dalam beberapa periode berbeda.

  • 2014–2019: Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
  • 2019–2024: Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Gerindra di Komisi XI DPR RI.
  • 2024–2029: Anggota Komisi II DPR RI.
Baca Juga :  Analisis KPK Terkait Penahanan Pejabat Intelijen Bea Cukai

Pada Pemilu 2024, Heri Gunawan kembali terpilih sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat IV yang mencakup Kabupaten Sukabumi dan Kota Sukabumi dengan raihan 91.748 suara.

Heri Gunawan Tercatat Memiliki Aset Rp 54,7 Miliar

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2023, Heri Gunawan memiliki total kekayaan sekitar Rp 54,7 miliar.

Bagian terbesar berasal dari aset tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah daerah.

Komponen AsetNilai
Total kekayaanRp 54,7 miliar
Tanah dan bangunanRp 44,6 miliar
Jumlah bidang tanah dan bangunan21 bidang

Aset tersebut tercatat tersebar di Sukabumi, Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Selatan, hingga Bandung.

Bagaimana Heri Gunawan Menjadi Tersangka KPK?

Kasus ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti KPK melalui penyidikan sejak Desember 2024.

Pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan Heri Gunawan dan anggota DPR lainnya, Satori, sebagai tersangka.

“Bahwa setelah dilakukan penyidikan umum sejak Desember 2024, penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup, dan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST selaku anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga :  Skandal Nikel Sultra: Paradoks Integritas Ketua Ombudsman dalam Jeratan Kejagung

Berdasarkan konstruksi perkara KPK, Heri Gunawan diduga menerima dana melalui yayasan yang terkait dengan Rumah Aspirasi miliknya.

Sumber DanaDugaan Penerimaan
BI (PSBI)Rp 6,26 miliar
OJKRp 7,64 miliar
Mitra Komisi XI lainnyaRp 1,94 miliar
TotalRp 15,86 miliar

Kenapa Kasus Heri Gunawan Mendapat Sorotan?

Kasus ini tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan dana. KPK juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan aliran dana dan penelusuran aset.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperjelas aliran uang dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan para saksi ini dibutuhkan untuk didalami terkait aliran uang dan penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang oleh HG,” ujar Budi Prasetyo.

Perkara ini juga memunculkan pertanyaan yang lebih luas mengenai sistem pengawasan hubungan DPR dengan mitra kerja lembaga negara.

Hingga 23 Juni 2026, status perkara masih berada dalam tahap penyidikan dan belum memasuki proses pelimpahan berkas ke penuntutan.

Baca Juga :  Nadiem Makarim Jalani Tahanan Rumah Dengan Pengawasan Elektronik Ketat

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *