Perawat RSA UGM Terancam Sanksi Etik usai Komentari Keluhan Pasien BPJS, Tim Etik Mulai Investigasi

Perawat RSA UGM Terancam Sanksi Etik usai Komentari Keluhan Pasien BPJS, Tim Etik Mulai Investigasi
Ilustrasi Pasien

AkalMerdeka.id – Perawat RSA UGM menjadi sorotan setelah mengomentari unggahan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, yang mengeluhkan harus menunggu kamar rawat inap selama delapan jam. Menyikapi polemik tersebut, Rumah Sakit Akademik (RSA) UGM kini melakukan investigasi melalui tim etik dan hukum untuk menentukan ada tidaknya pelanggaran disiplin maupun kode etik.

Direktur Utama RSA UGM, dr Darwito, mengatakan pemeriksaan terhadap perawat bernama Dika Purnomo Aji masih berlangsung. Proses itu melibatkan komite keperawatan, bidang pelayanan keperawatan, serta tim etik dan hukum rumah sakit.

Diinvestigasi oleh tim etik dan hukum dari rumah sakit RSA UGM, yaitu dengan komite keperawatan, kabidnya pelayanan keperawatan gitu. Tapi ini tetap dilakukan konfirmasi. Jadi kalau memang dia salah ya dikenakan aturan disiplin etik dan yang lain,” ujar Darwito, Jumat (7/8/2026).

Tim Etik RSA UGM Tentukan Ada atau Tidaknya Pelanggaran

Darwito menegaskan keputusan mengenai sanksi belum ditetapkan. Rumah sakit masih menunggu hasil pemeriksaan untuk memastikan apakah tindakan yang dilakukan perawat tersebut melanggar aturan etik maupun disiplin profesi.

Baca Juga :  Orang Tua Bocah Korban Bullying di Jakpus Tolak Damai, Pilih Jalur Hukum

Menurutnya, mekanisme ini penting agar setiap dugaan pelanggaran dinilai berdasarkan proses internal yang berlaku, bukan hanya berdasarkan reaksi publik di media sosial.

Ini sudah ditindaklanjuti oleh tim etik dan hukum, yang bersangkutan dipanggil. Di mana letaknya, apakah dia dikenakan apa bentuk-bentuk ya apakah teguran atau sanksi, ya itu kita serahkan pada tim etik dan hukum,” jelasnya.

Perawat Baru Bertugas Sekitar Setahun

Darwito mengungkapkan Dika diketahui baru sekitar satu tahun bertugas sebagai perawat di RSA UGM. Namun, pihak rumah sakit belum memastikan status kepegawaiannya maupun unit pelayanan tempat yang bersangkutan bekerja.

Perawat. Iya (baru setahun bertugas). Saya lupa ya (bertugas di poli apa), tapi itu perawat RSA. Itu (status pegawainya) nanti masih saya belum tahu pasti, tapi intinya bahwa dia bekerja di RSA,” katanya.

Kasus ini bermula setelah unggahan pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, mengenai lamanya waktu tunggu kamar rawat inap memicu perhatian di media sosial. Komentar yang diberikan Nakes pada unggahan pasien tersebut kemudian menjadi sorotan hingga mendorong RSA UGM melakukan pemeriksaan internal.

Baca Juga :  BPJS dan Sehat Tentrem Salurkan Jaminan untuk Keluarga Almarhum Tukang Becak

Hingga Jumat (7/8/2026), investigasi masih berlangsung. RSA UGM menyatakan hasil pemeriksaan tim etik dan hukum akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perawat yang bersangkutan dikenai teguran atau bentuk sanksi disiplin lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *