DJP Libatkan Babinsa Awasi Pajak, Mabes TNI Belum Diajak Bicara

DJP Libatkan Babinsa Awasi Pajak, Mabes TNI Belum Diajak Bicara
Ilustrasi Konsultasi Pelaporan Pajak di Kantor Pajak - dok DJP

AkalMerdeka.id – Direktorat Jenderal Pajak mencantumkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam jejaring informasi untuk mendukung pengawasan pajak hingga tingkat wilayah. Namun, Mabes TNI menyatakan belum ada pembahasan resmi dengan Kementerian Keuangan mengenai pelibatan Babinsa dalam kebijakan tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Surat yang ditetapkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto pada 15 Juli 2026 tersebut menjadi acuan baru bagi jajaran DJP.

SE-8/PJ/2026 membagi pengawasan ke dalam tiga kelompok, yakni wajib pajak terdaftar, wajib pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah. Pada pengawasan wilayah, DJP dapat mengumpulkan data melalui kegiatan lapangan maupun sumber nonlapangan.

Metodenya mencakup visitasi, penyisiran, pengamatan langsung, teknologi penginderaan jarak jauh, web scraping, informasi media, telaah jurnal, bedah wajib pajak, hingga pembangunan jejaring informasi melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Babinsa Awasi Pajak Hanya Lewat Jejaring Informasi

Pencantuman Babinsa dalam pengawasan pajak tidak berarti prajurit TNI diberi kewenangan menghitung, memeriksa, menagih, atau menyita pajak. Peran yang disebut dalam surat edaran terbatas pada pembangunan jejaring informasi untuk membantu pemetaan potensi perpajakan di suatu wilayah.

Baca Juga :  Pajak Tak Naik, Kenaikan Tarif PNBP Bebani Dunia Usaha

Kewenangan formal dalam proses perpajakan tetap berada pada petugas DJP. Informasi yang diperoleh dari lapangan juga harus diperiksa kembali sebelum digunakan sebagai dasar tindak lanjut terhadap wajib pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyebut kebijakan tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dalam sistem self assessment. Sistem ini memberi kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan kewajibannya sendiri, sementara DJP melakukan pembinaan serta pengawasan.

Jaringan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dinilai dapat memperluas jangkauan DJP yang harus memetakan aktivitas ekonomi di lebih dari 80.000 desa dan kelurahan. Namun, kedekatan aparat dengan masyarakat juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas informasi yang boleh dikumpulkan.

Mabes TNI Mengaku Belum Diajak Membahas

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Muhammad Nas menyatakan hingga 20 Juli 2026 belum ada pembahasan resmi antara TNI dan Kementerian Keuangan mengenai pelaksanaan kebijakan tersebut. Dari sisi TNI, belum ada aturan yang menjadi dasar penugasan Babinsa untuk mendukung jejaring pengawasan pajak.

Pernyataan itu memperlihatkan jarak antara isi pedoman internal DJP dan kesiapan lembaga yang personelnya disebut di dalam aturan. Surat edaran DJP belum otomatis menjadi perintah operasional bagi prajurit TNI tanpa koordinasi dan mekanisme penugasan dari institusinya.

Baca Juga :  122 Ribu Pengungsi Papua, Wamen HAM Minta TNI-Polri Tahan Diri

Kesenjangan tersebut perlu dijelaskan sebelum kebijakan berjalan di lapangan. Kejelasan dibutuhkan mengenai siapa yang meminta informasi, jenis data yang dapat diberikan, cara data disimpan, serta pihak yang bertanggung jawab jika muncul kesalahan.

Data Keliru Bisa Memicu Sengketa Pajak

Kepala Riset Center for Indonesian Taxation Analysis Fajry Akbar mengingatkan kualitas informasi menjadi titik penting. Data lapangan yang tidak akurat atau ditafsirkan berbeda oleh petugas dapat memunculkan klarifikasi panjang, bahkan sengketa baru dengan wajib pajak.

Kritik lain datang dari kelompok masyarakat sipil yang menilai pengawasan pajak berada di ranah sipil. Kehadiran aparat berseragam dalam pengumpulan informasi dikhawatirkan menimbulkan tekanan psikologis, meski mereka tidak memiliki kewenangan menagih pajak.

Perlindungan data pribadi juga menjadi persoalan utama. Informasi mengenai kegiatan usaha, aset, transaksi, atau kondisi ekonomi warga tidak boleh berpindah tanpa tujuan, batas akses, dan prosedur yang jelas.

DJP perlu memastikan informasi dari jejaring hanya menjadi petunjuk awal, bukan bukti tunggal untuk menetapkan ketidakpatuhan. Pemeriksaan ulang oleh petugas pajak menjadi pengaman agar perluasan jangkauan tidak mengorbankan akurasi dan hak wajib pajak.

Baca Juga :  Kooperatif Sebagai Alasan Pencabutan Pencekalan: Logika Hukum yang Perlu Dijelaskan

Sebelum pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak diterapkan, DJP, TNI, dan Polri perlu menyamakan prosedur. Tanpa koordinasi formal, kebijakan yang dimaksudkan memperluas basis pajak justru berisiko menimbulkan kebingungan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *