Mantan Caleg Bekasi Diduga Dalangi Pembunuhan Eks Suami, Bayar Eksekutor Rp 139 Juta

Mantan Caleg Bekasi Diduga Dalangi Pembunuhan Eks Suami, Bayar Eksekutor Rp 139 Juta

Bekasi, AkalMerdeka.id – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap seorang pengusaha asal Korea Selatan bernama Biong Can Sang (BCS), 66 tahun, yang ditemukan tewas di rumahnya di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Polisi menetapkan dua tersangka, yakni mantan istri korban berinisial SJ sebagai otak pembunuhan dan HW sebagai eksekutor yang diduga menerima bayaran Rp139 juta untuk menghabisi nyawa korban.

Kasus ini menjadi perhatian karena pembunuhan diduga telah direncanakan selama enam bulan, melibatkan pembayaran bertahap, pengintaian terhadap korban, hingga upaya menghilangkan barang bukti setelah eksekusi dilakukan.

Pembunuhan Diduga Dirancang Sejak Desember 2025

Polisi mengungkap bahwa SJ dan HW mulai menyusun rencana pembunuhan pada Desember 2025. Keduanya beberapa kali bertemu untuk membahas skenario pelaksanaan sekaligus menyepakati nilai imbalan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan nilai awal yang disepakati sebesar Rp130 juta. Dalam perjalanannya, HW meminta tambahan dana Rp9 juta yang disebut akan digunakan untuk kebutuhan operasional, termasuk membeli sepeda motor guna memantau aktivitas korban.

“Kedua tersangka merencanakannya enam bulan yang lalu, sejak Desember 2025. Jadi ada beberapa kali pertemuan dan ada kesepakatan pembayaran Rp 139 juta,” kata Sumarni dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga :  Regimen 6 Bulan TBC Bandung dan Opsi 4 Bulan

Menurut penyidik, pembayaran dilakukan secara bertahap melalui transfer dan penyerahan tunai.

Eksekutor Lakukan Pengintaian Sebelum Menyerang

Sebelum hari eksekusi, HW disebut beberapa kali melakukan pengintaian terhadap rutinitas korban. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui kondisi rumah dan kebiasaan sehari-hari korban.

Puncaknya terjadi pada Selasa malam, 26 Mei 2026, sekitar pukul 22.40 WIB. HW mendatangi rumah korban dengan mengenakan hoodie biru, topi hitam, masker hitam, celana panjang, dan sandal selop.

Salah satu fakta penting dalam kasus ini adalah pelaku tidak masuk dengan cara membobol rumah. Pintu pagar justru dibukakan oleh anak korban yang tidak mengetahui identitas maupun tujuan tamu yang datang malam itu.

Detail ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan situasi normal di lingkungan rumah korban untuk menghindari kecurigaan.

Korban Diserang Saat Menggunakan Laptop

Saat HW masuk ke dalam rumah, korban sedang duduk di meja makan sambil menggunakan laptop.

Polisi menyebut korban sempat menyadari kehadiran pelaku dan berdiri sebelum serangan terjadi.

“Saat Saudara HW masuk, korban sempat berdiri dan menegur pelaku dengan kalimat ‘Hei!’,” kata Sumarni.

Baca Juga :  Kematian Irene Sokoy Ungkap Rantai Gagal Sistem Rujukan Papua

Namun beberapa detik kemudian, HW diduga langsung menyerang korban menggunakan pisau buah. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami 23 luka tusuk di bagian perut.

Selain itu, pelaku juga menghantam kepala korban menggunakan barbel yang berada di lokasi kejadian.

Barang Bukti Dibuang ke Kalimalang

Setelah korban tewas, HW mengambil sejumlah barang milik korban, termasuk laptop, perangkat DVR CCTV, dan kartu ATM BCA.

Menurut penyidik, kartu ATM kemudian diserahkan kepada SJ. Sementara laptop, DVR CCTV, dan pisau yang digunakan dalam pembunuhan dibuang ke aliran Sungai Kalimalang untuk menghilangkan jejak.

Meski demikian, polisi berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, masker hitam, sarung tangan, telepon genggam, kendaraan, buku tabungan, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan proses penyidikan.

Tiga Motif yang Diungkap Polisi

Penyidik menemukan bahwa kasus ini tidak dipicu oleh satu faktor tunggal.

Menurut keterangan polisi, terdapat tiga motif utama yang melatarbelakangi dugaan perencanaan pembunuhan tersebut:

Sengketa terkait nafkah anak dan pembagian harta pasca perceraian.
Akumulasi dendam serta rasa sakit hati yang dikaitkan dengan dugaan kekerasan selama pernikahan.
Keinginan untuk menguasai harta milik korban.

Baca Juga :  Dugaan Pengeroyokan Siswa Inklusi SMK Surabaya: Kegagalan Sistem Perlindungan

Sementara itu, HW mengaku menerima tawaran tersebut karena alasan ekonomi dan kebutuhan keluarga.

“SJ memerintahkan saudara HW yang dulu dikenalnya di tempat gym untuk melakukan pembunuhan terhadap korban dengan bayaran Rp139 juta yang dibayarkan bertahap sebanyak tiga kali,” ujar Sumarni.

Bukan Sekadar Konflik Keluarga

Kasus ini memperlihatkan bagaimana konflik personal yang berlangsung lama dapat berkembang menjadi tindak pidana yang terencana.

Fakta bahwa perencanaan dilakukan selama sekitar enam bulan, disertai pengintaian dan pembayaran bertahap, menjadi salah satu alasan penyidik menerapkan pasal pembunuhan berencana.

Dari sudut pandang penegakan hukum, kasus ini juga menunjukkan bahwa jejak transaksi, komunikasi antarpelaku, serta proses persiapan yang panjang dapat menjadi elemen penting dalam mengungkap dugaan pembunuhan berencana.

Saat ini SJ dan HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 459 serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun.

Egi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *