Siapa Kuntadi, Calon Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah?

AkalMerdeka.id – Kuntadi menjadi nama yang diajukan untuk mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri. Jaksa senior kelahiran Semarang itu kini masih menjabat Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan belum resmi dilantik sebagai Jampidsus.
Surat usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin telah diterima Istana pada Selasa, 14 Juli 2026. Pengangkatannya masih harus melewati mekanisme Tim Penilai Akhir dan ditetapkan melalui keputusan presiden.
Profil Kuntadi Calon Jampidsus
Dr. Kuntadi, S.H., M.H. lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan alumnus Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman angkatan 1989 dan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang doktor ilmu hukum di perguruan tinggi yang sama.
Kuntadi memulai karier di Kejaksaan pada 1996 sebagai calon pegawai negeri sipil. Penugasan awalnya berada di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus sebagai staf tata usaha.
Kariernya kemudian bergerak dari tingkat daerah ke pusat. Ia pernah menjadi jaksa di Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana, Koordinator Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, serta Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Kuntadi juga pernah menempati posisi di bidang intelijen, perdata dan tata usaha negara, hingga jabatan struktural di lingkungan Jaksa Agung. Pengalaman itu memberinya latar kerja yang tidak hanya berkaitan dengan penyidikan pidana khusus.
Posisi yang paling mengangkat namanya ke tingkat nasional adalah Direktur Penyidikan Jampidsus pada periode 2022 hingga 2024. Dalam jabatan tersebut, ia memimpin direktorat yang menangani sejumlah perkara korupsi besar dan kompleks.
Jejak Karier dari Penyidikan hingga Pemulihan Aset
Setelah meninggalkan jabatan Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024. Ia kemudian dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada 23 April 2025.
Kariernya naik ke tingkat pimpinan tinggi madya pada November 2025. Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Keputusan Presiden Nomor 179/TPA Tahun 2025.
Badan Pemulihan Aset bertugas menelusuri, mengamankan, mengelola, dan membantu pengembalian aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Pekerjaan itu menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi karena penegakan hukum tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga mengejar kerugian negara.
Di bawah kepemimpinan Kuntadi, BPA antara lain mempercepat pengelolaan barang rampasan dan lelang aset. BPA Fair 2026 mencatat penjualan 300 aset dengan total nilai sekitar Rp997,47 miliar.
Pengalaman tersebut relevan dengan tugas Jampidsus yang menangani penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi perkara korupsi. Namun, posisi Jampidsus memiliki tekanan berbeda karena berhubungan langsung dengan penanganan perkara besar, independensi penyidik, dan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan.
Perkara Besar yang Ditangani Saat Menjadi Dirdik
Ketika menjadi Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi terlibat dalam penanganan perkara korupsi lahan perkebunan sawit di Indragiri Hulu yang menjerat pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi. Surya kemudian dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti dalam jumlah triliunan rupiah.
Direktorat Penyidikan Jampidsus pada masa kepemimpinannya juga menangani perkara pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo. Kasus tersebut berkembang menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor telekomunikasi dan menjerat pejabat kementerian serta pihak swasta.
Nama Kuntadi turut muncul dalam penyidikan perkara fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau CPO, importasi gula di Kementerian Perdagangan, pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, serta perkara terkait pertambangan dan komoditas emas.
Daftar perkara itu tidak dapat dipandang sebagai capaian personal Kuntadi seorang diri. Penyidikan korupsi dijalankan oleh tim jaksa, didukung bidang intelijen, penuntutan, pengelolaan barang bukti, serta koordinasi dengan lembaga lain.
Meski demikian, jabatan Direktur Penyidikan menempatkannya pada posisi strategis dalam menentukan arah pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, dan pengembangan perkara.
Rekam jejak tersebut membuat Kuntadi menerima Adhyaksa Awards 2024 dalam kategori Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi. Penghargaan diberikan ketika ia masih dikenal melalui penanganan perkara besar di Jampidsus.
Pernah Menjadi Bawahan Febrie Adriansyah
Kuntadi pernah bekerja di bawah Febrie Adriansyah saat menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus. Febrie menjadi Jampidsus sejak Januari 2022, sedangkan Kuntadi memimpin direktorat penyidikan pada sebagian masa kepemimpinannya.
Hubungan tersebut merupakan relasi struktural yang lazim dalam organisasi Kejaksaan. Tidak ada informasi terverifikasi yang menunjukkan hubungan itu menimbulkan konflik kepentingan dalam proses pencalonan Kuntadi.
Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus pada 11 Juli 2026. Jaksa Agung kemudian menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono sebagai pelaksana tugas agar penanganan perkara di Jampidsus tetap berjalan sambil menunggu pejabat definitif.
Harta Kekayaan Kuntadi
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang diberitakan dari data LHKPN, Kuntadi memiliki kekayaan bersih sekitar Rp3,67 miliar. Aset terbesarnya berupa tanah dan bangunan dengan nilai lebih dari Rp4,26 miliar, sedangkan nilai kekayaan bersih memperhitungkan komponen harta lain dan kewajiban.
Data kekayaan menjadi salah satu aspek yang akan mendapat perhatian apabila Kuntadi resmi menjadi Jampidsus. Jabatan tersebut memiliki akses besar terhadap perkara korupsi bernilai tinggi sehingga transparansi, pelaporan kekayaan, dan pencegahan benturan kepentingan menjadi bagian penting dari akuntabilitas pejabat.
Hingga 18 Juli 2026, Kuntadi masih berstatus Kepala Badan Pemulihan Aset sekaligus calon Jampidsus yang diajukan kepada Presiden. Belum ada keputusan presiden maupun pelantikan resmi yang menetapkannya sebagai pengganti definitif Febrie Adriansyah.





