Dugaan Korupsi MBG Meluas, dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci

Dugaan Korupsi MBG Meluas, dari Motor Listrik hingga TV 75 Inci

AkalMerdeka.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut tidak hanya menyangkut pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun, tetapi juga mencakup pengadaan sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.

Kasus ini menyeret mantan pimpinan BGN, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung. Penyidik menduga terjadi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan sekaligus penyalahgunaan anggaran MBG melalui yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka.

Motor Listrik Rp 1,03 Triliun Jadi Salah Satu Temuan Utama

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syrief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa BGN menganggarkan Rp 1,03 triliun untuk pengadaan 21.801 unit motor listrik.

“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,03 triliun telah dibayarkan ke PT YAT,” kata Syrief.

Baca Juga :  Arsitek Lapangan Skandal Haji: Menakar Peran Rizky Fisa Abadi dalam Pusaran Korupsi

Penyidik menemukan bahwa vendor pemenang proyek tersebut tidak memiliki dealer maupun bengkel aktif. Temuan itu menjadi salah satu alasan mengapa proses pengadaan kini menjadi fokus penyidikan.

Selain aspek kelayakan vendor, Kejagung juga mendalami dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.

Pola Dugaan Penyimpangan Muncul di Berbagai Pengadaan

Kasus yang ditangani Kejagung tidak berhenti pada pengadaan motor listrik. Penyidik menemukan sejumlah pengadaan lain yang diduga bermasalah.

Beberapa di antaranya meliputi:

  • Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 31 ribu unit tablet yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai ketentuan.
  • Pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.

Menurut Kejagung, pengadaan tersebut diduga tidak hanya bermasalah dari sisi pelaksanaan, tetapi juga mengalami mark up yang menyebabkan kerugian negara.

“Terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Syrief.

Dugaan Intervensi dalam Penyusunan Pengadaan

Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proses penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Baca Juga :  Nanik S. Deyang Jadi Kepala BGN, Dari Jurnalis hingga Dipercaya Prabowo

Akibatnya, kebutuhan pengadaan diduga tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan. Kejagung menilai praktik tersebut membuka ruang terjadinya pembengkakan harga dan pengadaan barang yang tidak sepenuhnya mendukung operasional program MBG.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” kata Syrief.

Yayasan Terafiliasi Diduga Ikut Menikmati Anggaran MBG

Selain pengadaan barang dan jasa, Kejagung menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kemitraan program MBG.

Menurut hasil penyidikan, yayasan yang tidak memenuhi syarat diduga tetap lolos menjadi mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Yayasan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan para tersangka.

“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari,” terang Syrief.

Penyidik menyatakan yayasan tersebut tidak memenuhi kriteria yang semestinya diterapkan dalam program yang dibiayai APBN.

Besarnya anggaran membuat tata kelola pengadaan dan pemilihan mitra menjadi faktor penting untuk memastikan dana publik digunakan sesuai tujuan. Dugaan penyimpangan dalam pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diperlukan pada penyaluran manfaat program, tetapi juga pada proses belanja barang dan jasa di belakangnya.

Baca Juga :  Rasionalitas Penegakan Hukum: Samin Tan Kembali Menjadi Tersangka Korupsi

Jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan, perkara ini dapat menjadi salah satu kasus korupsi pengadaan terbesar yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG serta menjadi bahan evaluasi terhadap sistem pengawasan proyek bernilai triliunan rupiah.

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *