391 Klaim JKK Fiktif BPJS Diduga Rugikan Negara Rp 24,55 Miliar

391 Klaim JKK Fiktif BPJS Diduga Rugikan Negara Rp 24,55 Miliar
BPJS Ketenagakerjaan

AkalMerdeka.id – Sebanyak 391 klaim JKK fiktif BPJS Ketenagakerjaan diduga menimbulkan kerugian negara Rp 24,55 miliar sepanjang 2014 hingga 2024. Jaksa mendakwa tiga orang dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juli 2026.

Ketiga terdakwa ialah Renu Arinta Shani, mantan HRD PT Mitra Adi Perkasa sekaligus Direktur PT Empat Enam Sejahtera, serta dua mantan petugas verifikasi klaim BPJS Ketenagakerjaan, Sri Listiani dan Sayoko Adi Nugroho.

“Ketiganya, secara tanpa hak, menerima hasil pencairan 391 pengajuan klaim JKK tahun 2014 sampai 2024 yang telah direkayasa,” ujar Jaksa Penuntut Umum Arif Darmawan.

Modus 391 Klaim JKK Fiktif BPJS Ketenagakerjaan

Jaksa mengungkap dugaan praktik tersebut dimulai dengan mengumpulkan dokumen milik karyawan. Dokumen itu meliputi KTP, kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dan buku rekening.

Renu kemudian diduga memakai identitas peserta untuk menyusun berkas klaim kecelakaan kerja. Sejumlah dokumen pendukung, termasuk kuitansi rumah sakit, disebut direkayasa dengan nominal biaya perawatan yang dinaikkan.

Berkas tersebut selanjutnya diserahkan kepada petugas verifikasi. Menurut dakwaan, dokumen tetap dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan meskipun data yang diajukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Baca Juga :  Ahli Nilai Audit BPK Cukup untuk Tersangkakan Yaqut

Setelah mendapat persetujuan pejabat berwenang, dana klaim ditransfer ke rekening peserta yang identitasnya digunakan. Rekening peserta diduga hanya menjadi jalur pencairan sebelum sebagian besar uang dialihkan kepada pihak lain.

Jaksa menyebut Renu meminta peserta mengirimkan sekitar 75 persen dana yang telah masuk ke rekening mereka. Dari uang yang diterima Renu, sekitar 25 persen kemudian diduga ditransfer kepada Sri.

Petugas Verifikasi Diduga Tetap Meloloskan Berkas

Keterlibatan Sayoko berawal ketika ia mempertanyakan nilai kuitansi rumah sakit yang dianggap tidak sebanding dengan lama perawatan peserta. Namun, dakwaan menyebut proses verifikasi tetap dilanjutkan setelah ia mendapat penjelasan mengenai pola pengajuan tersebut.

Sayoko diduga menyatakan berkas telah lengkap meski mengetahui adanya ketidaksesuaian. Jaksa menyebut ia menerima bagian sekitar 25 hingga 40 persen dari klaim yang berhasil dicairkan bersama Renu.

Pola tersebut dapat terus berulang karena rekayasa dokumen diikuti pelolosan pada tahap verifikasi. Ketika pemeriksaan administrasi tidak berjalan objektif, klaim bermasalah dapat terlihat seperti pengajuan yang sah.

Baca Juga :  Nalar Hukum PN Medan Runtuhkan Dakwaan Korupsi Jasa Kreatif

Dalam perkara yang disidangkan, jaksa menduga identitas peserta dipakai untuk mencairkan klaim yang telah direkayasa.

Jaksa Ungkap Dana yang Diduga Diterima Terdakwa

Dalam surat dakwaan, Renu disebut memperoleh Rp 16,34 miliar dari hasil pencairan klaim. Sri diduga menerima Rp 5,94 miliar, sedangkan Sayoko disebut memperoleh Rp 1,63 miliar.

Nominal yang diduga diterima masing-masing terdakwa merupakan bagian dari uraian dakwaan jaksa. Adapun total kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp 24,55 miliar.

Dugaan penyimpangan yang berlangsung hampir satu dekade menempatkan proses verifikasi sebagai titik penting dalam pengamanan dana jaminan sosial. Dokumen peserta, nilai perawatan, dan rekening tujuan perlu diperiksa sebagai satu rangkaian agar identitas pekerja tidak disalahgunakan.

Ketiga terdakwa didakwa dengan ketentuan pidana korupsi. Perkara masih berada pada tahap persidangan sehingga keterlibatan dan pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan ditentukan melalui pembuktian serta putusan pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *