Kejagung Evaluasi Peluang Tan Kian Jadi Tersangka Kasus Asabri

Kejagung Evaluasi Peluang Tan Kian Jadi Tersangka Kasus Asabri
Pengusaha Tan Kian

AkalMerdeka.id – Kejaksaan Agung membuka ruang evaluasi terhadap peluang Tan Kian menjadi tersangka kasus Asabri. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus saat itu, Febrie Adriansyah, mengatakan alat bukti dan fakta persidangan dapat diperiksa kembali untuk menentukan ada atau tidaknya dasar hukum penetapan tersangka.

Febrie menyampaikan pernyataan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat, 10 Juli 2026. Ia mengakui perkara yang berkaitan dengan pengusaha properti itu telah berlangsung cukup lama.

“Mengenai Tan Kian, ini kan bisa dianalisis bagaimana proses persidangan, alat bukti semua ada, tinggal dicek apakah bisa tersangka atau tidak. Perkara sudah cukup lama, saya juga tidak ingat lagi, tetapi semua bisa dievaluasi kembali,” kata Febrie Adriansyah.

Peluang Tan Kian Jadi Tersangka Kasus Asabri Dievaluasi

Pernyataan tersebut belum berarti Tan Kian telah ditetapkan sebagai tersangka baru. Keputusan itu tetap membutuhkan pemeriksaan alat bukti dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Febrie menyebut fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi bahan analisis penyidik. Evaluasi diperlukan untuk melihat apakah terdapat bukti yang cukup guna mengembangkan perkara kepada pihak lain.

Baca Juga :  Ahli Hukum Nilai Unsur Korupsi Haji Sudah Terpenuhi, KPK Diminta Transparan

Nama Tan Kian sebelumnya muncul dalam penyidikan kasus Asabri periode 2012–2019. Kejaksaan memeriksanya sebagai saksi pada 2021 untuk mendalami transaksi dan aset yang berkaitan dengan Benny Tjokrosaputro.

Penyidik ketika itu menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang. Namun, Tan Kian belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Eksekusi Aset Tanah Masih Berjalan

Selain mengevaluasi status hukum Tan Kian, Kejaksaan Agung masih menjalankan proses eksekusi terhadap aset tanah yang berkaitan dengan perkara Asabri.

“Dan itu pun masih berjalan proses eksekusi tanahnya ya. Tanahnya masih berjalan dieksekusi,” ujar Febrie.

Eksekusi aset menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus korupsi karena berhubungan dengan pemulihan kerugian negara. Tahap ini dapat berlangsung lebih lama apabila status kepemilikan, lokasi, atau hubungan aset dengan perkara masih membutuhkan penyelesaian hukum.

Febrie menegaskan tidak ada proses hukum maupun aset yang sengaja dihilangkan. Menurut dia, penyelesaian perkara besar membutuhkan rangkaian pemeriksaan, persidangan, dan eksekusi yang tidak selalu selesai dalam waktu singkat.

Baca Juga :  Paradoks Birokrasi: Penghapusan Honorer 2027 Picu Risiko Intelektual Pendidikan

Tan Kian Pernah Menjadi Tersangka pada Perkara Lama

Tan Kian pernah ditetapkan sebagai tersangka pada 2008 dalam perkara dana Asabri yang berkaitan dengan pembangunan Plaza Mutiara. Dana sekitar 13 juta dolar AS disebut mengalir ke proyek tersebut.

Kejaksaan kemudian menghentikan penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan pada April 2009. Penghentian dilakukan setelah Tan Kian mengembalikan dana senilai 13 juta dolar AS.

Perkara lama itu berbeda dengan penelusuran dugaan aliran dana dalam kasus Asabri periode berikutnya. Karena itu, status tersangka pada masa lalu tidak dapat langsung digunakan untuk menyimpulkan status hukumnya dalam pengembangan perkara yang sedang dievaluasi.

Langkah berikutnya bergantung pada hasil pemeriksaan Kejaksaan terhadap fakta persidangan, transaksi, dan aset terkait. Bila bukti dinilai cukup, penyidik dapat meningkatkan status hukum pihak yang dianggap bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *