Menteri PU Dody Hanggodo Batal ke AS Usai Dokumen Kunker Viral

Menteri PU Dody Hanggodo Batal ke AS Usai Dokumen Kunker Viral
Menteri PUPR Dody Hanggodo

AkalMerdeka.id – Menteri PU Dody Hanggodo membatalkan rencana kunjungan kerja ke Amerika Serikat setelah dokumen delegasi ke New York viral di media sosial. Dokumen itu ramai dibahas karena mencantumkan nama istri dan anak dalam daftar administrasi perjalanan.

Rencana kunjungan tersebut terkait agenda High-Level Meeting on the Midterm Review of the New Urban Agenda PBB di New York pada 13-19 Juli 2026. Surat Sekjen Kementerian PU bernomor HL04/T/Sj/2026/81 itu terbit pada 29 Juni 2026.

Saat meninjau Jembatan Enang-Enang di Aceh pada Rabu, 8 Juli 2026, Dody menyatakan rencana perjalanan ke Amerika Serikat dibatalkan.

“Batal-batal. Kalau ke Amerika batal,” kata Menteri PU, Dody Hanggodo.

Menteri PU Dody Hanggodo Batal ke AS Setelah Dokumen Ramai Dibahas

Dokumen kunker itu mulai viral pada 6 Juli 2026 setelah diunggah akun X @bilbiils_. Sorotan publik muncul karena nama istri Dody, Irma Hermawati, dan anaknya, Aurellia Tsabitha Meidirama, tercantum dalam dokumen delegasi.

Isu kemudian melebar ke dugaan warganet bahwa jadwal kunjungan yang berakhir pada 19 Juli 2026 berdekatan dengan Final Piala Dunia 2026 di Stadion MetLife, New Jersey. Namun, tidak ada bukti dalam dokumen yang menunjukkan agenda menonton pertandingan tersebut.

Baca Juga :  Skandal Cukai Bea Cukai: Intelektualitas KPK Uji Integritas Muhammad Suryo

Sekjen Kementerian PU Apri Artoto sebelumnya menjelaskan bahwa surat tersebut merupakan dokumen administratif untuk pengurusan visa, bukan persetujuan final perjalanan dinas.

“Yang perlu kami tegaskan adalah tidak ada penggunaan APBN untuk pembiayaan anggota keluarga ataupun kepentingan pribadi. Apabila nantinya terdapat anggota keluarga yang mendampingi, seluruh pembiayaannya menggunakan dana pribadi,” ujar Sekjen Kementerian PUPR, Apri Artoto.

Aturan Istri Menteri dan Celah soal Anak Pejabat

Klarifikasi Kementerian PU penting karena aturan perjalanan dinas luar negeri pejabat memang memberi ruang bagi pendamping tertentu. PMK No. 164/PMK.05/2015 mengatur bahwa biaya perjalanan dinas luar negeri bagi istri atau suami menteri dapat dibebankan pada anggaran kementerian jika memenuhi syarat, termasuk persetujuan tertulis Presiden dan surat dari Kementerian Sekretariat Negara.

Permenlu No. 2/2019 juga membuka ruang pemberian paspor diplomatik bagi istri atau suami pejabat negara yang mendampingi perjalanan diplomatik. Namun, aturan yang sama tidak menempatkan anak pejabat sebagai pendamping yang otomatis bisa dibiayai negara.

IsuStatus dalam Naskah
Keikutsertaan istriDijelaskan sebagai pendamping, dengan klaim biaya pribadi jika ikut
Keikutsertaan anakDisebut untuk kelengkapan administrasi visa
Biaya APBNDibantah dipakai untuk keluarga
Agenda Final Piala DuniaSpekulasi warganet, belum terbukti dalam dokumen
Baca Juga :  Mengurai Badai Senyar: Data BMKG, Deforestasi Sumatra, dan Kegagalan Tata Ruang

Kritik Publik Menguat di Tengah Efisiensi Perjalanan Dinas

Kasus Menteri PU Dody Hanggodo muncul ketika pemerintah sedang menekan perjalanan dinas luar negeri pejabat agar lebih selektif, efektif, dan efisien. Karena itu, pembatalan rencana kunker menunjukkan tingginya sensitivitas publik terhadap penggunaan fasilitas dan akses jabatan.

Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas, meminta Dody meminta maaf kepada publik dan membatalkan rencana keikutsertaan anaknya. Ia juga mendesak pengembalian anggaran negara jika sudah ada dana publik yang terpakai.

Pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai kasus ini mencerminkan problem batas antara tugas negara dan kepentingan keluarga. Bagi publik, inti masalahnya bukan hanya legal atau tidak, tetapi apakah pejabat menjaga etika jabatan saat memakai akses negara.

Sikap DPR tidak tunggal. Anggota Komisi V DPR Mori Hanafi menilai keikutsertaan istri dan anak tidak menjadi masalah selama tidak menggunakan APBN, sedangkan beberapa pimpinan Komisi V memilih tidak berkomentar.

Kementerian PU juga menyatakan sedang melakukan investigasi internal untuk mencari pihak yang membocorkan dokumen. Jika pelaku berasal dari internal kementerian, sanksi disebut bisa diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Ada Nama Kebal Hukum dalam Kasus Korupsi MBG

Dampak langsung dari kasus ini ada pada reputasi kementerian. Pembatalan kunker meredam tekanan awal, tetapi pertanyaan publik soal standar etika pejabat, transparansi perjalanan dinas, dan batas penggunaan fasilitas negara belum sepenuhnya selesai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *