Ahli Hukum Nilai Unsur Korupsi Haji Sudah Terpenuhi, KPK Diminta Transparan

akalmerdeka.id — Dugaan korupsi kuota haji tambahan era Menteri Agama Soekarno Yaqut Cholil Qoumas kembali memunculkan kritik publik. Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyatakan Kamis (4/12/2025) bahwa unsur dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara itu secara teknis telah terlihat jelas.
“KPK tidak biasanya lamban seperti ini dalam mengungkapkan kasus, padahal dari sudut teknis pembuktian sudah cukup,” ujarnya. Menurut Fickar, keterlambatan mengumumkan tersangka dapat mengganggu prinsip transparansi. Ia menegaskan, “Jika KPK masih mempertimbangkan macam-macam (kecuali soal bukti), maka KPK telah melanggar hak masyarakat atas informasi yang benar.”
Tahap Penyidikan dan Pencegahan Perjalanan
KPK menjelaskan pencegahan bepergian ke luar negeri dilakukan demi menjaga efektivitas penyidikan. Tiga nama yang dicegah dianggap memiliki keterkaitan langsung dengan proses pemeriksaan.
“KPK melakukan cegah luar negeri kepada pihak-pihak yang dibutuhkan keberadaannya di Indonesia,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (3/12/2025). Ia menambahkan bahwa langkah itu menyasar pejabat Kemenag dan pelaku swasta dari asosiasi penyelenggara haji.
Analisis Lonjakan Kuota dan Kepentingan Privat
KPK menemukan perubahan signifikan kuota haji khusus — dari sekitar 1.600 menjadi 10.000. “Ada penambahan sekitar 8.400 kuota,” jelas Budi. Kenaikan itu sedang dianalisis untuk memastikan apakah didorong oleh keputusan internal Kemenag atau tekanan pihak bisnis.
Budi menyebut sejumlah pengurus asosiasi juga memiliki biro travel, sehingga berpotensi terjadi konflik kepentingan struktural.
Keputusan Menunggu Tim dari Arab Saudi
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan proses lanjutan penyidikan baru ditetapkan setelah laporan tim penyidik yang bekerja di Arab Saudi diterima. “Laporannya akan kami kaji,” katanya.
Kejernihan informasi dan ketepatan prosedur menjadi faktor kunci yang kini diamati publik.***





