Skandal Blueray Cargo: Intelektualitas Korupsi di Jantung Bea Cukai

Skandal Blueray Cargo: Intelektualitas Korupsi di Jantung Bea Cukai

akalmerdeka.id — Persidangan perdana kasus korupsi importasi barang tiruan PT Blueray Cargo mengungkap adanya pertemuan intelektual antarpejabat teras Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang melibatkan nama Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan pada Rabu (6/5/2026), Djaka disebut hadir dalam rangkaian pertemuan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025 bersama pengusaha kargo.

Pertemuan tersebut diduga menjadi landasan strategis bagi penyalahgunaan wewenang untuk mengondisikan jalur pemeriksaan barang impor agar terhindar dari pengawasan ketat petugas di pelabuhan.

“Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama dengan pengusaha-pengusaha kargo,” bunyi surat dakwaan jaksa KPK nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026.

Korupsi ini tidak lagi dilakukan dengan cara konvensional, melainkan melalui manipulasi sistem informasi kepabeanan dengan mengubah parameter mesin pemindai barang agar meloloskan komoditas ilegal.

Instruksi pengubahan parameter ini mengalir dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan menuju Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai demi memastikan barang milik PT Blueray Cargo melewati jalur hijau.

Baca Juga :  Paradigma Baru Cukai Purbaya: Antara Pragmatisme Fiskal dan Legitimasi Ilegalitas

Skandal ini mencakup dugaan gratifikasi fasilitas hiburan mewah dan suap uang tunai dalam mata uang asing senilai Rp61,3 miliar yang dinikmati oleh jajaran pejabat strategis.

“PT BR ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya tidak dilakukan pengecekan, sehingga bisa lancar melewati pemeriksaan,” ujar Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 5 Februari 2026.

Munculnya nama Djaka Budhi Utama dalam dakwaan menciptakan tekanan psikologis terhadap integritas institusi Bea Cukai yang saat ini tengah dipimpin oleh purnawirawan perwira tinggi militer tersebut.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memutuskan untuk tetap mempertahankan posisi Djaka dengan alasan proses hukum yang masih berada di tahap awal pembuktian di persidangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum mengambil tindakan administratif berupa penonaktifan jabatan terhadap sang Dirjen.

KPK sendiri masih terus mendalami keterlibatan korporasi dan kemungkinan adanya importir lain yang menggunakan jasa jalur ilegal melalui manipulasi sistem pemindai barang tersebut.

“Namanya baru muncul, masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu,” tegas Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 7 Mei 2026.

Baca Juga :  Mengapa Hakim Menilai Bukti KPK Cukup dalam Kasus Gus Yaqut

Persidangan ini kini menjadi pusat perhatian publik sebagai ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam memberantas gurita korupsi yang bersarang di gerbang masuk ekonomi negara. ***

Bilal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *