Mengapa Hakim Menilai Bukti KPK Cukup dalam Kasus Gus Yaqut

akalmerdeka.id – Putusan pengadilan yang menolak permohonan Gus Yaqut praperadilan tidak hanya menentukan nasib satu perkara, tetapi juga memperlihatkan bagaimana hakim memaknai standar minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hakim menyatakan syarat formil tersebut telah dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro pada Rabu (11/3) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Putusan tersebut menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji.
Putusan ini berangkat dari satu titik analisis utama: apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti yang sah saat menetapkan tersangka.
Standar Formil dalam Praperadilan
Dalam pertimbangannya, hakim merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa ruang lingkup pemeriksaan praperadilan terbatas pada aspek formil. Artinya, hakim tidak menilai apakah seseorang benar melakukan tindak pidana.
Yang diperiksa hanya apakah prosedur penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
“Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu pemenuhan minimal dua alat bukti,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Dalam kerangka tersebut, hakim menilai KPK telah menunjukkan keberadaan dua alat bukti yang sah dalam proses penyidikan.
Perbedaan Antara Jumlah dan Kualitas Bukti
Di titik inilah muncul perbedaan pendekatan antara hakim dan pihak pemohon praperadilan.
Tim kuasa hukum Yaqut menilai penetapan tersangka tidak cukup hanya dilihat dari jumlah alat bukti. Mereka berpendapat bahwa kualitas dan relevansi bukti juga harus diuji sejak tahap praperadilan.
Menurut kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, hukum acara pidana yang baru memberikan ruang lebih luas untuk menguji tindakan aparat penegak hukum.
“Hakim hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua. Apakah berkualitas dan relevan tidak dipertimbangkan sama sekali,” ujar Mellisa usai sidang.
Namun hakim memandang argumen tersebut sudah memasuki wilayah materi pokok perkara yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Materi Perkara Tidak Diuji di Tahap Ini
Dalam praktik praperadilan, batas antara pengujian prosedur dan pengujian substansi sering menjadi titik perdebatan.
Dalam putusan ini, hakim memilih pendekatan yang menempatkan praperadilan sebagai mekanisme kontrol prosedural.
Artinya, pengadilan tidak menilai apakah kebijakan kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara melanggar hukum atau tidak.
Pengadilan juga tidak menilai apakah bukti yang dimiliki penyidik cukup kuat untuk membuktikan unsur korupsi.
Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai sebagai bagian dari materi pokok perkara yang harus dibuktikan dalam persidangan perkara korupsi.
“Terkait kualitas dan relevansi bukti merupakan materi pokok perkara,” kata hakim dalam putusannya.
Implikasi bagi Proses Penyidikan
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, status tersangka yang disematkan kepada Yaqut oleh KPK tetap berlaku secara hukum.
Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 pun berlanjut dalam tahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK telah mengumpulkan lebih dari 200 dokumen serta meminta keterangan lebih dari 40 orang saksi dan ahli.
Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan menyebut dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622.090.207.166,41.
Data tersebut menjadi bagian dari rangkaian bukti yang akan diuji lebih lanjut dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.





