Tantangan Implementasi PP Tunas untuk 70 Juta Anak

akalmerdeka.id – Implementasi PP Tunas menghadirkan tantangan besar karena kebijakan ini menyasar sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun. Skala tersebut membuat penerapan aturan perlindungan digital tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga menyangkut koordinasi sistem, kesiapan platform digital, serta pemahaman masyarakat.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan pembatasan akses media sosial sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Aturan teknisnya kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Secara faktual, kebijakan ini menunda akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi.
Skala Populasi Anak yang Sangat Besar
Tantangan utama implementasi PP Tunas terletak pada besarnya populasi anak di Indonesia. Data pemerintah menunjukkan terdapat sekitar 82 juta anak berusia di bawah 18 tahun. Jika ambang usia dibatasi pada 16 tahun, maka sekitar 70 juta anak berada dalam cakupan kebijakan tersebut.
Angka tersebut menjadikan implementasi regulasi digital di Indonesia memiliki kompleksitas yang tidak kecil. Pengawasan usia pengguna, mekanisme verifikasi akun, hingga koordinasi antar lembaga menjadi faktor yang menentukan efektivitas kebijakan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebutkan bahwa besarnya populasi anak membuat kebijakan ini menghadapi tantangan tersendiri dibandingkan negara lain.
“Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang besar,” kata Meutya dalam rapat koordinasi lintas kementerian.
Perbandingan ini terlihat ketika jumlah anak di beberapa negara lain jauh lebih kecil dibandingkan Indonesia.
Koordinasi Antar Lembaga Pemerintah
Dalam praktiknya, implementasi PP Tunas tidak dapat dijalankan oleh satu kementerian saja. Pemerintah melibatkan berbagai lembaga untuk memastikan kebijakan ini berjalan secara sistemik.
Enam kementerian telah menandatangani Surat Keputusan Bersama sebagai kerangka koordinasi pelaksanaan kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Lembaga yang terlibat dalam koordinasi implementasi:
- Kementerian Komunikasi dan Digital
- Kementerian Dalam Negeri
- Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Kementerian Agama
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
Keterlibatan berbagai kementerian tersebut menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital berkaitan dengan aspek pendidikan, keluarga, serta lingkungan sosial.
Persoalan Teknis dan Sosialisasi
Di luar koordinasi kelembagaan, implementasi PP Tunas juga memerlukan kesiapan teknis dari penyelenggara sistem elektronik. Platform digital diminta melakukan penyesuaian sistem agar mampu mengidentifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun anak secara bertahap.
Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kejelasan petunjuk teknis serta pemahaman masyarakat terhadap aturan tersebut.
“Pemerintah harus segera menyiapkan juklak dan juknis agar implementasinya jelas dan tidak menimbulkan kebingungan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada orang tua, sekolah, serta lembaga pendidikan agar pembatasan akses media sosial bagi anak dapat dipahami secara luas.
Dalam kerangka itu, implementasi PP Tunas tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada kesiapan sistem digital serta dukungan ekosistem sosial yang mengelilingi anak.





