Etika Diskusi Publik: Abu Janda Diusir dari Studio iNews TV Usai Debat Panas

akalmerdeka.id — Insiden pengusiran penggiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda dari program “Rakyat Bersuara” iNews TV pada Selasa, 10 Maret 2026, memicu diskusi serius mengenai standar etika komunikasi di ruang publik. Peristiwa tersebut bermula saat terjadi perdebatan substansial mengenai posisi geopolitik Indonesia terhadap konflik Amerika Serikat-Israel dan Iran yang melibatkan pakar hukum tata negara dan akademisi senior.
Kericuhan dipicu oleh interupsi agresif Abu Janda terhadap pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, terkait sejarah hubungan diplomatik Indonesia-Palestina. “Enggak ada utang sama bangsa Palestina, utang apaan bang? utang apaan bangsa kita ke Palestina? utang apaan bang! lo jangan ngaco!” ujar Abu Janda dengan nada konfrontatif di tengah sesi diskusi.
Pelanggaran Norma Diskusi dan Respons Moderator
Penggunaan diksi kasar dan sikap tidak kooperatif memaksa Feri Amsari untuk meminta ketegasan dari pemandu acara, Aiman Witjaksono, guna menjaga integritas forum intelektual tersebut. “Saya ingatkan, ini ruang publik, dengan mengungkapkan kekasaran, bang Aiman, omongan seperti itu wajib hukumnya bagi Anda mengusir dia,” tegas Feri Amsari pada Selasa malam tersebut.
Secara rasional, keberadaan narasumber dalam forum televisi nasional terikat pada regulasi penyiaran yang melarang ujaran kasar dan provokasi personal. Abu Janda yang merasa tersudut kemudian memilih untuk meninggalkan studio secara prematur sembari melontarkan pernyataan bahwa dirinya tidak keberatan keluar dari forum yang sedang berlangsung tersebut.
Rekam Jejak Hukum dan Integritas Jabatan
Peristiwa ini kembali mengangkat catatan sejarah Permadi Arya yang telah enam kali dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama. Publik kini mempertanyakan relevansi perilaku temperamental tersebut dengan posisi strategisnya yang dikabarkan menjabat sebagai Komisaris di PT Jasamarga Toll Road Operation (JMTO) sejak 2025.
Integritas seorang figur publik yang menduduki jabatan di anak perusahaan BUMN seharusnya selaras dengan kemampuan menjaga etika komunikasi di hadapan massa. Fenomena ini menjadi catatan kritis bagi pemerintah dalam menyeleksi penempatan individu pada posisi pengawasan infrastruktur vital negara agar tetap mencerminkan nilai-nilai profesionalisme dan kesantunan publik.***





